Hal yang Tidak Boleh Diserang saat Perang, Apa Saja?
ERA.id - Serangan Israel terhadap Gaza mengakibatkan kematian atas ribuan warga sipil. Serangan juga dilancarkan kepada tenaga medis disertai blokade yang turut membuat keadaan semakin parah. Melansir Aljazeera, mantan Kepala Human Right Watch, Kenneth Roth menyebutkan tindakan Israel telah menyalahi hukum humaniter internasional. Lantas apa saja hal yang tidak boleh diserang saat perang?
Hukum humaniter adalah upaya untuk mencegah kekejaman perang menyangkut dengan kemanusiaan dari tindakan pembunuhan, kekerasan, dan pelecehan. Hukum humaniter juga mengatur batasan dan objek sasaran militer secara ketat, meskipun menjadi sasaran pembalasan. Dikutip dari berbagai sumber, di bawah ini adalah beberapa hal yang tidak boleh diserang saat perang.
Warga sipil
Dalam hukum humaniter internasional, serangan yang diarahkan terhadap orang sipil. Termasuk hal yang dilarang. Dirangkum dari icrc.org, penyerangan hanya boleh dilancarkan kepada seluruh anggota angkatan bersenjata yang terlibat konflik, kecuali personil medis dan personil keagamaan. Hukum tersebut juga menegaskan serangan tidak hanya mengacu pada operasi ofensif, tetapi mencakup semua tindak kekerasan terhadap musuh, baik dalam bentuk serangan (ofensif) ataupun dalam pertahanan. Selain menetapkan larangan dalam penyerangan, hukum humaniter internasional juga melarang aksi teror di kalangan penduduk sipil, seperti yang dijelaskan dalam pasal 52 Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan.
Tenaga medis
Pihak yang berperang juga dilarang melancarkan serangan kepada tenaga medis. Dalam Hukum Humaniter Internasional Aturan 25, dalam segala keadaan personil medis harus dihormati dan dilindungi. Pasalnya, mereka kehilangan perlindungan ketika melakukan tindakan yang mencelakakan pihak musuh di luar fungsi kemanusiaan mereka.
Ketentuan ini juga ditetapkan bagi satuan medis, termasuk alat transportasi medis. Penyerangan yang terarah kepada personil dan objek medis yang menampilkan lambang pembeda dari Konvensi-konvensi Jenewa sesuai dengan Hukum Internasional juga dilarang.
Tawanan perang
Ketentuan ini tercantum dalam Protokol I Protokol Tambahan Konvensi Jenewa 1949. Aturan tersebut menyebutkan setiap kombatan yang jatuh ke tangan pihak lawan atau musuh diperlakukan sebagai tawanan perang. Sesuai dengan Konvensi III tentang perlakuan perang, tawanan perang harus diperlakukan dengan baik.
Korban perang
Perlindungan korban perang diatur dalam Konvensi Jenewa 1949. Mengutip scholarhub.ui.ac.id, konvensi ini menetapkan aturan atas perlindungan korban perang ketika amukan perang berlangsung hingga berakhir. Konvensi tersebut juga menitikberatkan pada penyelamatan pihak korban, baik anggota angkatan perang yang terluka, sakit, korban karam ataupun penduduk sipil.
Kota dan desa
Selain korban perang, militer dilarang melancarkan serangan ke wilayah tempat tinggal musuh. Hal ini berlandaskan pada Konvensi Den Haag 1899 dan 1907, yang mengatakan bahwa pemboman terhadap kota, desa dan gedung-gedung, tempat tinggal yang tidak dipertahankan termasuk hal yang dilarang. Konvensi yang mengatur penggunaan senjata dan cara berperang di darat tersebut juga melarang tindakan penjarahan terhadap suatu tempat atau kota.
Bangunan yang mengandung kekuatan berbahaya
Serangan konflik juga tidak diperbolehkan tertuju pada bangunan yang menyimpan kekuatan berbahaya. Dalam hal ini, serangan ditujukan kepada Bangunan dan instalasi tertentu, misalnya bendungan, tanggul, dan pembangkit listrik tenaga nuklir, yang kemungkinan mempunyai konsekuensi kemanusiaan luar biasa bagi penduduk dan objek sipil di sekelilingnya.
Benda cagar budaya
Pihak yang berperang juga dilarang melancarkan serangan militer ke benda cagar budaya, baik monumen arsitektur atau sejarah, buku, museum, situs arkeologi, karya seni, perpustakaan, dan bangunan lain yang mengandung warisan budaya. Aturan ini diciptakan untuk mengantisipasi kerusakan benda cagar budaya yang tak tergantikan, khususnya selama pengeboman udara skala besar.
Ketentuan merusak benda cagar budaya tersebut disebutkan dalam Konvensi Den Haag 1954 tentang Benda Cagar Budaya dan dua Protokolnya pada 1954 dan 1999, dikutip dari jurnal "PENGRUSAKAN TEMPAT BERSEJARAH DALAM PERANG ANTARNEGARA SEBAGAI PELANGGARAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL".
Demikianlah penjelasan tentang hal yang tidak boleh diserang saat perang. Semoga informasi ini bermanfaat.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…