Hukuman Dunia buat FTV Azab-azaban

Jakarta, era.id - Seperti bangkit dari kubur, tayangan televisi bernuansa religi yang mempertontonkan azab kematian kini muncul lagi. Dulu, pada tahun 2009-an, tayangan ini mencuri perhatian masyarakat. Kini, tayangan macam itu muncul lagi, tentu dengan bungkus yang baru dan tetap menyita perhatian masyarakat. 

Kali ini, cerita azab itu dibungkus dengan rada-rada komedi. Bahkan, beberapa waktu lalu, salah satu potongan tayangan TV tersebut menjadi bahan olok-olok warganet lantaran beberapa adegan yang dinilai melewati batas nalar manusia. Tayangan yang viral itu berjudul, Mandor Kejam! Jenazah Terkubur Cor Coran Dan Tertimpa Meteor yang disiarkan di MNC TV.

 

Tayangan ini dianggap masalah serius oleh banyak penonton. Bahkan, sejumlah warganet bersatu untuk mengadukan masalah ini ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena dinilai menyajikan tayangan yang tidak logis dan tidak memiliki edukasi.

Kalau dilihat sekilas, mungkin akan ada konsensus dan persamaan persepsi bahwa tayangan ini harus dilaporkan ke KPI. Dalihnya, tayangan itu menyajikan adegan jenazah seorang yang mengalami perlakuan yang tidak berperikejenazahan. Dalam tayangan tersebut, digambarkan jenazah tercebur kolam, tersiram cat yang ditimbun oleh dirinya semasa hidup, hingga tiba-tiba terlempar kemudian masuk ke mesin molen dan bercampur dengan cor-coran.

Beruntungnya, KPI pun mau bertindak tegas. Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Nuning Rodiyah mengatakan, stasiun TV yang menayangkan FTV tentang azab itu sudah mendapatkan peringatan tertulis dari KPI. 

"Kita berharap setelah surat itu sampai, segera ada perbaikan," kata Nuning ketika dihubungi era.id lewat saluran telepon beberapa waktu lalu.

Ternyata, KPI tak hanya mendapatkan satu laporan tentang tayangan azab-azaban tadi. KPI juga mendapatkan laporan tentang hal yang sama, namun dengan judul dan stasiun yang berbeda.

Untuk laporan yang kedua ini, Nuning berkata, stasiun televisi tersebut dihukum dan sudah mencabut program tersebut serta tidak ada lagi di TV yang bersangkutan. Sayang, Nuning tak menyatakan apa judul tayangan tersebut dan televisi yang menyiarkannya. Dia memilih merahasiakannya kepada kami.

Memperketat aturan

Dari laporan ini, KPI mulai membelalakan mata mereka agar bisa mengamati siaran serupa lebih detail. Selain pasang mata biar terang, KPI juga mengingatkan dengan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh lembaga penyiaran agar berhati-hati saat menayangkan tayangan yang mirip seperti ini. 

Dia minta, setiap lembaga penyiaran menjaga norma-norma yang berkaitan dengan simbol-simbol agama. Khusus kasus FTV  azab ini, yang patut diperhatikan adalah bagaimana kita menghormati jenazah, etika memperlakukan jenazah, dan lain sebagainya. 

"Titik poin pengaduan azab kemarin itu kan persoalan-persoalan jenazah yang tiba-tiba masuk rumput, terbang, dan lain-lain," ujar Nuning. 

Memang secara eksplisit, penayangan mayat terbang, mayat ketiban coran, atau mayat tersungkur ke dalam rumput itu tidak tertulis dalam peraturan KPI Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Jadi, para sineas yang memproduksi ini bisa saja berkelit atas nama aturan.

Di pedoman itu hanya melarang tayangan yang berbau supranatural, yang berkaitan dengan mayat bangkit dari kubur, mayat yang berdarah-darah, mayat dengan panca indera tidak lengkap, dan mayat yang dikerumuni oleh binatang-binatang, lalat atau belatung, misalnya. 

Tapi, ternyata masih ada celahnya, KPI pun bisa menjerat tayangan si mandor yang kena azab tadi dengan pelanggaran etika dan norma kesopanan karena berisi konten agama.

"Kita menjerat dengan pasal-pasal yang kemudian berbicara etika bagaimana memperlakukan jenazah dan lain sebagainya, itu berpotensi melanggar pasal tentang penghormatan norma kesopanan. Jadi kita berikan peringatan karena ini konten agama," tegasnya.

 

 

 

 

 

View this post on Instagram

 

 

 

 

 

 

 

 

 

'Azab' Pembuat FTV "Azab", 'Diganggu' era.id . Beberapa waktu lalu, kami datang ke  lokasi syuting FTV bertema 'azab-azaban' di kawasan Cipanas, Jawa Barat. Kami melihat lebih dekat proses pembuatan tayangan yang sedang jadi bahan bully-an warganet. Penggarapan memang sederhana dan terkesan sedang ngejar setoran. Kami temukan beberapa hal menarik. Bayangkan, seorang aktor sempat lupa nama karakter yang dia mainkan. Kami juga mengulik dari  sudut pandang sang sutradara yang telah belasan tahun menggeluti produksi tayangan semacam ini. Selain itu, sejumlah wawancara bersama narasumber terkait plus berbagai data menarik telah kami himpun demi memperkaya sudut pandang kamu soal industri tayangan 'azab-azaban'. Selamat datang kembali di artikel berseri khas era.id, SULAM. Ini dia, "Eranya Azab-azaban" Artikel berseri ini bisa kamu ikuti lewat link di bio! #azab #indosiar #mnc #azabindosiar #azabkubur #ftv #sulam #eradotid #susurlebihdalam

A post shared by era.id (@eradotid) on

Pelanggaran yang terulang kembali

April 2009, KPI pernah menindak beberapa tayangan yang bergenre sejenis karena melanggar sejumlah aturan. Dalam laporannya tayangan-tayangan tersebut melanggar Undang-undang Penyiaran nomor 32 Tahun 2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). 

Kami menyadurnya dari situs resmi KPI. Isinya, akan paparkan di bawah ini. Tapi, kalau kamu mau menelaahnya lebih jauh, kami sajikan tautannya di sini.

Terdapat beberapa jenis aturan yang dilanggar pada tayangan TV saat itu, saat Indonesia dipimpin oleh bapak Susilo Bambang Yudhoyono dari Partai Demokrat. 

Dari data ini, KPI memberi sanksi kepada sejumlah tayangan bernuansa religi. Hukuman ini dilayangkan karena mengandung muatan kekerasan dalam rumah tangga pada, anak serta kekerasan fisik dan verbal.

Di antaranya, tayangan berjudul Penjual Tikar Bangun Musola, Ibu Berhati Malaikat, Kisah Bunga Desa Gagal Menikah, Kepala Mayat Anak Durhaka Dipenuhi dengan Paku, Penipuan Berkedok Sumbangan Anak Yatim, Jenazah Tersenyum, Azab Pengemis Boongan, Jenazah Harum, Anak Pelacur Jadi Guru Ngaji, dan Penjual Kue Menjadi Pengusaha.

Ilustrasi dipersembakan oleh Mahesa ARK/era.id

FTV azab akan jaga martabat mayat

Kami sempat menanyakan langsung kepada Jogi Dayal, sutradara FTV berjudul Azab Tengkulak Kelapa Mati Tertimpa Ribuan Kelapa. Jogi bekerja untuk rumah produksi Mega Kreasi Film yang menggarap FTV dengan tema Pintu Berkah, Kisah Nyata dan Azab di Indosiar.

Dia pun menjawab tenang dan percaya diri. Sebab, dia yakin apa yang dia kerjakan tidak akan ditegur KPI.

"Saya junjung pakem yang ditetapkan ya. Misalnya, mayatnya tidak boleh dilempar-lempar, atau binatang tidak boleh sentuh mayatnya, tidak boleh menghinakan mayatnya, martabatnya tetap dijaga," kata dia. 

Ternyata, Jogi sudah tahu aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SP) tanpa kami ingatkan. Dan ternyata, ini bukan kebetulan. Sebabnya, Jogi sudah menggarap film seperti ini sejak belasan tahun lalu. Kariernya pun dimulai saat FTV series ini bernama Pintu Hidayah.

 

Jogi sadar, film ini memiliki pesan moral yang berat sehingga harus disampaikan secara hati-hati. Tapi, di sisi lain, pesan moral tadi juga harus disampaikan tanpa terkesan menakut-nakuti orang. Inilah tugasnya untuk membungkus film seperti ini supaya bisa diterima banyak orang dengan gaya penyampaian yang kekinian. Dan, silakan nikmati karya Jogi.

"Jadi, ya tetap religi juga, moral juga. Pokoknya kita harus maksimal. Kalau soal penilaian, dan apakah mempengaruhi penonton, itu di luar kendali saya," kata dia.