Firli Mangkir Panggilan Polisi karena Masih Pelajari Materi Perkara Pemerasan SYL
ERA.id - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri tidak dapat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023) hari ini.
Alasannya, karena Firli ngaku masih mempelajari materi kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga diperas.
"Tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Selain itu, Firli tidak dapat memenuhi panggilan karena memiliki agenda lain. Namun tak dirinci kegiatan apa itu. Ghufron pun menyebut KPK menghormati proses hukum yang sedang dilakukan kepolisian.
"Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan," tambahnya.
Diketahui, kasus dugaan pemerasan terhadap SYL ini telah naik ke tahap penyidikan. Yasin Limpo sendiri telah diperiksa sebanyak empat kali, yakni tiga kali saat penyelidikan dan satu kali dimintai keterangan ketika perkara dugaan pemerasan ini di tahap penyidikan.
Selain itu, Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Tomi Murtomo juga telah dimintai keterangan. Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar telah diperiksa sebanyak dua kali.
Sejumlah ajudan Firli Bahuri, pegawai KPK, mantan Wakil Ketua KPK, dan beberapa pejabat eselon I Kementan juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
Namun hingga saat ini, polisi belum mengungkapkan kronologi maupun terlapor dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL ini. Nominal uang atau barang yang diminta ke Yasin Limpo juga belum disampaikan.