KPK Janji Tindaklanjuti Laporan Dugaan Nepotisme Keluarga Jokowi

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan nepotisme yang dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Presiden Joko Widodo, dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

"Sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK," ujar Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (23/10/2023).

Ali bilang komisi antirasuah memang menerima laporan dari masyarakat. Tapi, perlu data dan bahan yang lengkap.

“Peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat dibutuhkan di antaranya melaporkan dugaan korupsi yang ada disekitarnya, tentu dengan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis laniutannya,” tegasnya.

Sebelumnya, Anwar Usman dan keluarga Jokowi dilaporkan ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme di balik putusan MK terkait gugatan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Koordinator TPDI Erick S. Paat mengungkapkan, ada sejumlah dasar hukum yang mereka gunakan dalam laporan. Di antaranya UUD 1945 ayat 1 dan 3 hingga TAP MPR Nomor 11 MPR 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).

Dia mengklaim laporan yang disampaikannya sudah diterima. Diharap, komisi antirasuah segera bergerak karena aroma nepotisme tercium saat Anwar mengetuk palu pada sidang, Senin, 16 Oktober.

“Kami lihat seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan,” tegasnya.