Riwayat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Ternyata Lulusan Singapura dan Australia
ERA.id - Riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan setelah dirinya ditetapkan sebagai calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), berpasangan dengan Capres Prabowo Subianto pada ajang Pemilu 2024.
Gibran Rakabuming lahir pada tanggal 1 Oktober 1987 di Solo adalah anak pertama dari pasangan Joko Widodo dan Iriana. Ia memiliki dua orang adik, yaitu Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep.
Riwayat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka
Gibran Rakabuming menghabiskan masa kecil dan pendidikan dasarnya di kota kelahirannya. Ia merupakan alumni Sekolah Dasar Negeri (SDN) Mangkubumen Kidul dan melanjutkan pendidikannya di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Surakarta.
Setelah lulus dari pendidikan menengah, Gibran melanjutkan pendidikan di Singapura. Ia menempuh pendidikan setingkat SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura.
Kemudian pada tahun 2002, setelah lulus dari sekolah tersebut, Gibran melanjutkan pendidikannya di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dan berhasil meraih gelar sarjana pada tahun 2007.
Namun, Gibran tidak berhenti di situ. Ia memutuskan untuk terlibat dalam bidang teknologi dengan mendaftar program Insearch di University of Technology Sydney (UTS Insearch), Sydney, Australia.
Setelah lulus pada tahun 2010, Gibran justru mengejar peminatnya di bidang bisnis kuliner. Ia kembali ke tanah air dan mendirikan usaha katering yang dikenal dengan nama Chili Pari.
Gibran Mengajukan Cuti dari Walikota
Sebagaimana Era beritakan sebelumnya, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, saat ini sedang dalam proses pengajuan cuti. Keputusan ini diambil setelah Gibran ditetapkan sebagai calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang akan mendampingi Capres Prabowo Subianto.
Perlu dicatat bahwa Gibran saat ini masih merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang juga telah menetapkan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai calon presiden (capres) dan cawapres. Oleh karena itu, Gibran akan mengikuti mekanisme yang berlaku di PDIP terkait pencalonan ini.
"Saya mengikuti mekanisme yang ada," kata Gibran ketika ditemui di Balai Kota Solo pada Senin (23/1/2023).
Pengajuan cuti ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 19/2023 mengenai syarat pendaftaran capres-cawapres. Dalam Pasal 15 PKPU tersebut, dijelaskan bahwa pejabat daerah yang akan bersaing dalam Pemilihan Umum (Pemilu) harus mengajukan cuti, dan persetujuannya akan diberikan oleh presiden.
Pasal 15 PKPU menjelaskan bahwa pejabat negara yang diusung oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali untuk Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, selama menteri dan pejabat setingkat menteri memperoleh persetujuan dan izin cuti dari Presiden.
Gibran berkomitmen untuk memastikan bahwa program pembangunan di Kota Solo akan tetap berjalan sesuai rencana, meskipun ia akan memiliki kesibukan baru sebagai calon wakil presiden dalam pemilihan presiden (Pilpres) mendampingi Prabowo Subianto.
Selain riwayat pendidikan gibran rakabuming raka, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…