Prabowo soal Jokowi-Gibran Dilaporkan Atas Dugaan Nepotisme: Politik Kadang Tidak Fair

ERA.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep dilaporkan atas dugaan nepotisme ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (23/10/2023) hari ini.

Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra, Prabowo Subianto tak bicara banyak mengenai hal tersebut dan hanya menyebut, politik Indonesia terkadang memang dianggap tidak adil.

Diketahui, Gibran merupakan bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang dideklarasikan Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendampingi Prabowo pada Pilpres 2024.

"Ya saya terlalu tua, Gibran terlalu muda. Ini, ini, ini, itu, ya, ini namanya politik Indonesia kadang-kadang tidak fair ya. Itu, ya," kata Prabowo usai Rapimnas Gerindra di The Dharmawangsa Jakarta, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (23/10/2023).

Prabowo lalu buka suara soal Jokowi yang diduga melakukan dinasti politik. Menurutnya, banyak tokoh politik yang melakukan dinasti politik.

Prabowo ingin agar masyarakat melihat hal-hal positif dari suatu dinasti politik. Dia lalu mengakui masuk dalam lingkaran dinasti politik.

"Saya juga dinasti. Saya anaknya Soemitro, cucunya Margono Djojohadikusumo. Paman saya gugur untuk Republik Indonesia. Kita dinasti merah putih. Kita dinasti patriot," ungkapnya.

Menteri Pertahanan (Mentan) ini lalu mempertanyakan apa salahnya jika Jokowi melakukan dinasti politik.

Sebelumnya, kelompok masyarakat yang menamakan diri Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Anwar Usman, Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, dan Kaesang ke KPK. Laporan yang dilayangkan TPDI terkait dengan dugaan kolusi dan nepotisme di balik putusan MK terkait gugatan syarat batas usia capres dan cawapres.

"Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK," kata Koordinator TPDI Erick S. Paat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jaksel, hari ini.

Erick menjelaskan ada sejumlah dasar hukum yang mereka gunakan dalam laporan. Di antaranya UUD 1945 ayat 1 dan 3 hingga TAP MPR Nomor 11 MPR 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).

Dia mengklaim laporan yang disampaikannya sudah diterima. Diharap, komisi antirasuah segera bergerak karena aroma nepotisme tercium saat Anwar mengetuk palu pada sidang, Senin, 16 Oktober.