Ajak Orang Golput Bisa Diancam Sanksi Denda dan Penjara
ERA.id - Pemilihan umum (pemilu) 2024 segera berlangsung. Masing-masing calon, baik legislatif maupun eksekutif, mulai mendaftarkan diri di KPU untuk dipilih masyarakat yang punya hak pilih.
Namun, salah satu hal yang tak asing dalam pemilu adalah golput. Golput merupakan akronim dari golongan putih, yaitu istilah yang merujuk pada seseorang atau sekelompok orang yang tidak menggunakan hak pilihnya (memilih salah satu calon) dalam pemungutan suara pemilu. Tak jarang, ada pula pihak yang ajak orang golput.
Dengan kepentingan tertentu, orang tersebut berusaha memengaruhi orang lain agar tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. Di Indonesia, perilaku ini bisa diancam dengan sanksi denda dan penjara.
Sanksi Ajak Orang Golput
Larangan mengajak orang lain golput tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Bunyi pasal tersebut adalah "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)," seperti dilansir situs resmi Databes Peraturan JDIH BPK.
Pasal tersebut menunjukkan bahwa sanksi tidak hanya mengancam orang yang mengajak golput, tetapi juga orang yang mengajak atau memengaruhi orang lain untuk memilih peserta pemilu tertentu. Dengan kata lain, orang tidak boleh memengaruhi orang yang akan memberikan suara pada hari pemungutan suara. Ancaman dari pelanggaran ini juga tidak main-main, yaitu penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp36 juta.
Namun, Pasal 515 UU Pemilu tidak berlaku bagi orang yang membuat ajakan atau mengajak orang lain golput atau memilih peserta pemilu tertentu pada hari-hari sebelum pemungutan suara.
Aturan terkait perlindungan hak pilih juga terdapat dalam Pasal 531 UU Pemilu. Pasal tersebut ditujukan kepada pihak yang membuat gangguan atau kegaduhan pada masa pemungutan suara pemilu.
Bunyi Pasal 531 UU Pemilu adalah “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.0OO.OO0,0O (dua puluh empat juta rupiah),” seperti dilansir situs resmi Databes Peraturan JDIH BPK.
Itulah berbagai informasi mengenai aturan terkait ajak orang golput. Untuk mendapatkan info menarik lainnya, ikuti terus berita terbaru Era.id.