Menkop UKM Ungkap Syarat TikTok Shop Buka Kembali di Indonesia: Harus Patuhi Aturan!

ERA.id - ​​​​​​Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki menegaskan platform media sosial TikTok harus mematuhi peraturan yang berlaku jika ingin membuka kembali layanan jual beli di Indonesia melalui TikTok Shop.

"Kita sekarang kan sudah ada aturan baru sehingga kalau nanti TikTok mau buka TikTok Shop-nya tentu kan sudah sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023," kata Teten saat ditemui di Gedung Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Jakarta Selatan pada Rabu (25/10/2023) dikutip dari Antara.

Teten menjelaskan, merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2023, peraturan yang harus dipatuhi TikTok yaitu tidak menggabungkan platform media sosial dengan layanan perdagangan elektronik (e-commerce) dalam satu aplikasi.

"Mereka harus punya kantor di sini dan tidak bisa lagi kantor perwakilan, berbadan hukum di Indonesia," sambung Teten.

Sesuai dengan saran dari Presiden Joko Widodo, terang Teten, TikTok juga diminta mengembangkan model bisnis yang berkelanjutan.

"Nanti kita akan menyikapi bagaimana supaya mereka bisnis sustain (berkelanjutan) itu dilengkapi lagi di bidang kebijakan platform dan di perdagangan secara elektronik," ujarnya.

Diketahui, CEO TikTok Shou Zi Chew telah mengajukan permintaan untuk bertemu dengan Presiden Jokowi setelah Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menutup TikTok Shop.

Namun, Presiden Jokowi mensyaratkan agar Shou Zi Chew bertemu terlebih dahulu dengan MenKopUKM untuk membahas kelanjutan nasib TikTok Shop di Indonesia.

"Saya menangkap betul urusan presiden karena memang yang terdampak di e-commerce itu kan UMKM, nah jadi saya diminta untuk menerima TikTok," kata Teten.

Teten belum mengungkapkan tanggal berlangsungnya pertemuan dengan CEO TikTok dan detail topik pembicaraan yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut.

"Nantilah, kan kita kalo ketemu pasti. Saya sih kalau ditugasin Presiden pasti saya lakukan," ucapnya.