Dalami Kasus Pimpinan KPK Peras SYL, Polisi Akan Periksa Ahli Mikro Ekspresi
ERA.id - Polda Metro Jaya mengaku masih melakukan penyidikan terkait kasus pimpinan KPK diduga memeras mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Untuk mendalami kasus ini, polisi akan memeriksa ahli mikro ekspresi.
"Beberapa ahli kita libatkan dalam penyidikan kasus ini. Yang pertama dari ahli pidana, kemudian dari ahli hukum acara, kemudian ahli ataupun pakar mikro ekspresi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Mantan Kapolresta Solo ini tak menjelaskan siapa ahli mikro ekspresi yang akan diperiksa ini. Terkait betul tidaknya ahli ini bakal dimintai keterangan karena ada inkonsistensi keterangan saksi, Ade hanya menyebut untuk mencari bukti tambahan dan membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi.
Ade pun menyampaikan penyidik akan kembali memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Namun, dia belum mau membeberkan kapan Firli Bahuri kembali diperiksa.
Perwira menengah Polri ini hanya menyebut pada pekan depan penyidik akan kembali memeriksa pegawai KPK. Hanya saja, terkait siapa dan berapa orang pegawai KPK yang akan diperiksa, mantan Kapolresta Solo ini juga tak mau menjelaskannya.
"Kan yang saya sampaikan tadi bahwa Minggu depan jadwal pegawai KPK nanti untuk yang pemanggilan berikutnya terhadap saudara FB selaku Ketua KPK akan kita sampaikan lebih lanjut," ucapnya.
Diketahui, kasus dugaan pemerasan terhadap SYL ini telah naik ke tahap penyidikan. Yasin Limpo sendiri telah diperiksa sebanyak empat kali. Untuk Firli sebelumnya telah diperiksa pada Selasa (24/10).
Selain itu, Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Tomi Murtomo juga telah dimintai keterangan. Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar telah diperiksa sebanyak dua kali.
Sejumlah ajudan Firli Bahuri, pegawai KPK, mantan Wakil Ketua KPK, dan beberapa pejabat eselon I Kementan juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik.