Fakta Firli Bahuri jadi Tersangka dan Terancam Penjara Seumur Hidup
ERA.id - Polda Metro Jaya secara resmi menegaskan status Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Artikel ini akan membahas beberapa fakta Firli Bahuri jadi tersangka.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli. Selain itu, polisi juga telah menyita beberapa barang bukti dalam penyelidikan ini.
Fakta Firli Bahuri jadi Tersangka
Penukaran Valas Rp7,4 Miliar
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menjelaskan barang bukti yang disita oleh penyidik, termasuk dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar yang dilakukan antara Februari 2021 hingga September 2023.
Ade menyatakan, "Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD berasal dari beberapa outlet money changer dengan total nilai Rp7.468.711.500."
Selanjutnya, penyidik berhasil mengamankan tanda terima penyitaan rumah dinas Menteri Pertanian RI SYL yang berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.
Beberapa Barang Bukti Disita
Ade juga mengungkap bahwa pihaknya menyita satu buah hardisk eksternal atau SSD yang berisi ekstraksi data barang bukti elektronik yang telah diambil oleh KPK RI. Selain itu, pakaian, sepatu, dan pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu dengan Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022 juga turut disita. Dari Firli, kepolisian menyita ikhtisar lengkap LHKPN untuk periode tahun 2019 hingga tahun 2022.
Selain barang-barang tersebut, aparat juga menyita 21 unit handphone milik para saksi, 17 akun email, empat flashdisk, dua unit kendaraan, tiga e-money, satu remote keyless, hingga dompet berwarna cokelat. "Kemudian, dilakukan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," tambahnya.
91 Saksi Diperiksa
Penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap 91 orang saksi sejak dimulainya penyidikan pada 9 Oktober 2023.
Menurut Kombes Ade, pihaknya juga telah meminta keterangan dari tujuh orang ahli. Ahli-ahli tersebut meliputi empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikro ekspresi, dan satu orang ahli digital forensik.
Pemeriksaan terhadap saksi dan para ahli menjadi dasar bagi kepolisian dalam menetapkan status tersangka terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli terhadap SYL.
Terancam Penjara Seumur Hidup
Setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, Firli Bahuri sekarang menghadapi ancaman pidana penjara seumur hidup.
Firli dikenai ketentuan Pasal 12e, Pasal 12B, atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 65 KUHP.
Dengan adanya pasal-pasal tersebut, ancaman hukuman terberat yang dapat diterima oleh Firli adalah penjara seumur hidup, sesuai dengan ketentuan Pasal 12B Ayat 1 yang berkaitan dengan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Selain fakta firli bahuri jadi tersangka, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…