Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Bayi 2 Tahun di Jaktim
ERA.id - Seorang pria, MS (27) ditangkap karena melakukan pencabulan ke S, bayi berusia dua tahun di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim).
Dari narasi yang dilihat di akun Instagram @kabar.lubangbuaya, pelaku ini ditangkap usai mengisi bensin sepeda motor di sebuah SPBU di kawasan Lubang Buaya. MS ditangkap usai orang tua korban melihat pelaku berada di SPBU di dekat kediamannya.
Pelaku ini pun tak berkutik saat ditangkap dari belakang dengan dirangkul oleh petugas.
Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Gunarto membenarkan kejadian tersebut dan menyebut MS sudah ditahan.
"Pelaku sudah kami tahan," kata Kompol Gunarto kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).
Gunarto enggan mengungkapkan kronologi kejadian ini dan hanya menjelaskan kasus ini terungkap usai korban melapor ke orang tuanya.
Usai pelaku ditangkap dan dilakukan pemeriksaan MS pun mengaku jika melakukan pencabulan karena gemas dengan korban.
"Pelaku melakukan dua kali dengan cara cium, peluk, dan mencolok vagina korban dengan jarinya. Selajutnya maksudnya dan tujuan pelaku melakukan hal tersebut melihat korban cantik bersih dan gemesin sehingga pelaku syur," ujarnya.
"Iya betul (MS dan orang tua korban saling kenal), mereka tetangga," tambahnya.
MS pun dijerat Pasal 76e juncto Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.