Bareskrim Polri: 12 Senpi yang Ditemukan di Rumah Dinas Tersangka Eks Mentan SYL Legal, Sebagian Senjata Hibah

ERA.id - Bareskrim Polri menyampaikan 12 senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh KPK, seluruhnya legal atau memiliki izin.

"Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa yang merupakan senjata itu adalah hibah," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023). 

Namun, Djuhandhani menyebut penelusuran lebih lanjut belum dapat dilakukan karena senpi itu masih berada di KPK.

"Kecuali kalau itu nanti ada penyerahan, sehingga nanti kita bisa secara fisik bisa mengecek, secara fisik ataupun bisa kita cek lebih lanjut. namun kalau sekarang kan by data yang kita miliki, dan kita upayanya adalah penyelidikan," ucapnya.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan kasus 12 senpi yang ditemukan KPK di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo ditangani Dittipidum Bareskrim Polri.

"Saat ini penyelidikan, inget ya penyelidikan ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/10).

Jenderal bintang satu Polri ini menyebut ke-12 senpi itu sedang diteliti Baintelkam Polri. Ramadhan tak merinci jenis seluruh senpi itu dan hanya menyebut, semuanya senjata laras pendek.

"Jenisnya 12 senpi itu adalah laras pendek ya," ucapnya.