Bareskrim Polri Sebut Sebagian Senjata di Rumah Dinas Tersangka Eks Mentan SYL untuk Olahraga

ERA.id - Badan Intelejen dan Keamanan Polri telah selesai meneliti 12 senjata api (senpi) yang ditemukan oleh KPK di rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hasil pendalaman, sebagain senpi itu merupakan barang hibah.

"Dan bukti hibahnya ada, sementara itu yang kita dapatkan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/10/2023).

Djuhandhani menjelaskan seluruh senpi itu legal atau terdaftar atas nama Syahrul Yasin Limpo. Hasil pemeriksaan juga, sebagain senjata tersebut terdaftar untuk olahraga.

"Semua senjata yang terdaftar di Baintel adalah senjata-senjata yang resmi, kemudian ada senjata yang olahraga, atau senjata-senjata olahraga bukan untuk perlindungan diri," tambahnya.

Namun, Djuhandhani menyebut penelusuran lebih lanjut belum dapat dilakukan karena senpi itu masih berada di KPK.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan kasus 12 senpi yang ditemukan KPK di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo ditangani Dittipidum Bareskrim Polri.

"Saat ini penyelidikan, inget ya penyelidikan ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/10).

Jenderal bintang satu Polri ini menyebut ke-12 senpi itu sedang diteliti Baintelkam Polri. Ramadhan tak merinci jenis seluruh senpi itu dan hanya menyebut, semuanya senjata laras pendek.

"Jenisnya 12 senpi itu adalah laras pendek ya," ucapnya.