Bareskrim Sebut Dito Mahendra Tutup Mulut soal Senpi Ilegal yang Dimilikinya

ERA.id - Bareskrim Polri mengungkapkan tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra bungkam saat ditanya terkait senpi ilegalnya.

"Kalau dari pengakuan senjata, saudara DM masih tutup mulut tidak mau memberikan keterangan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/10/2023). 

Meski enggan memberi keterangan, Djuhandhani menyampaikan hal itu bukan merupakan sesuatu yang krusial bagi penyidik. Sebab, penyidik mempunyai bukti-bukti yang diperolehnya untuk membawa Dito Mahendra ke meja hijau.

"Terkait perkembangan penanganan masalah DM, kepemilikan senjata DM berkas sudah kita kirim ke kejaksaan. Kemudian dari berkas yang sudah dikirim ada P19 yang harus dipenuhi oleh penyidik," ucapnya.

Penyidik saat ini masih melengkapi petunjuk jaksa dengan memeriksa sejumlah saksi terkait asal-usul senjata.

Sebelumnya, Dito Mahendra ditangkap penyidik Bareskrim Polri di kawasan Bali usai buron selama empat bulan. Usai ditangkap, dia mengaku bakal buka-bukaan perihal sebuah kasus.

"Nanti saya buka semua, tunggu aja. Tunggu nanti faktanya ya, tunggu, tunggu ya," kata Dito di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/9).

Namun, dia tak merinci kasus apa yang bakal dibeberkannya. Apakah perihal perkara dugaan senpi ilegal atau dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Tunggu, tunggu pengacara saya, tunggu, tunggu ya," ucapnya.