Bareskrim Sebut Dito Mahendra Punya Banyak Senpi karena Ngaku Hobi Menembak

ERA.id - Bareskrim Polri menyebut tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra memiliki banyak senpi karena hobi menembak.

"Kebetulan yang bersangkutan adalah mempunyai hobi menembak dan terdaftar dalam Perbakin (Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Djuhandhani menjelaskan Dito seharusnya mengurus perizinan senpi bila ingin memiliki senjata api. Bila tidak, maka senpi itu ilegal dan bisa dijerat pidana.

Namun, Dito masih tutup mulut atau belum mau memberi penjelasan perihal dari mana senpi itu didapatnya.

"Kami tetap menyelidiki terkait apakah (ada) hubungan peredaran senjata api yang saat ini atau seperti apa kita masih mendalami," ucapnya.

Berkas perkara Dito telah lengkap. Pada hari ini Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan tahap II tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Sejumlah barang bukti yang disita penyidik dari tangan Dito akan dilimpahkan ke Kejati Jaksel yakni satu pistol merek Glock 17 kaliber 9 mm, satu revolver merek S & W kaliber 22, satu pistol merek Glock 17 Zev Custom kaliber 9 mm, dan satu senpi jenis M4 warna Hitam Noveske Rifleworks (Lower).

Kemudian, satu senpi merek AK 101, satu pistol merek Angstatd Arms kaliber 9 mm, satu senpi merek Cabot Guns, satu airsoft gun merek Heckler & Koch G36, satu airsoft gun merk Heckler & Koch MP5 kaliber 9 mm, satu senpi airsoft gun warna hitam merek Wingmaster Shotgun model 870, satu pucuk airsoft gun jenis pistol, dan satu senapan angin merek Walther kaliber 4.5.

Lalu dua unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-1 2MOA, satu unit silencer warna Hitam, satu hand guard, dan satu lembar Surat Kabaintelkam Polri dengan Nomor R/65/III/YAN.2.7./2023/Baintelkam, tanggal 31 Maret 2023.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkapkan tersangka Dito Mahendra bungkam saat ditanya terkait senpi ilegalnya.

"Kalau dari pengakuan senjata, saudara DM masih tutup mulut tidak mau memberikan keterangan," kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/10).

Meski enggan memberi keterangan, Djuhandhani menyampaikan hal itu bukan merupakan sesuatu yang krusial bagi penyidik. Sebab, penyidik mempunyai bukti-bukti yang diperolehnya untuk membawa Dito Mahendra ke meja hijau.