Bisakah Penderita Buta Warna Memiliki SIM? Simak Penjelasan Berikut
ERA.id - Surat izin mengemudi (SIM) adalah salah satu perlengkapan yang dibutuhkan untuk mengendarai kendaraan bermotor. Untuk mendapatkannya, ada beberapa tes yang perlu dilewati. Terkait hal itu, bisakah penderita buta warna memiliki SIM?
Ini adalah pertanyaan yang cukup logis. Dalam berkendara di jalan raya, warna adalah salah satu hal yang penting karena lampu lalu lintas melibatkan tiga warna sebagai isyarat. Selain itu, rambu-rambu lain juga menggunakan warna-warna tertentu.
Bisakah Penderita Buta Warna Memiliki SIM?
Orang buta warna tidak bisa memiliki SIM. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012. Bagian Persyaratan Kesehatan Pasal 34 dan Pasal 35 dijelaskan bahwa pemohon dengan buta warna, baik trikromasi, dikromasi, maupun monokromasi, tidak bisa memiliki SIM.
Buta warna trikromasi dan dikromasi adalah buta warna parsial atau sebagian, yaitu kondisi buta warna yang membuat penderitanya tidak bisa membedakan beberapa warna. Sementara, buta warna monokromasi adalah kerap disebut buta warna total.
Berikut adalah isi dari persyaratan yang menjelaskan alasan masyarakat atau orang yang mengidap buta warna tidak bisa memiliki SIM.
Pasal 34
Persyaratan kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, meliputi:
1. kesehatan jasmani; dan
2. kesehatan rohani.
Pasal 35
(1) Kesehatan jasmani, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, meliputi: a. penglihatan; b. pendengaran; dan c. fisik atau perawakan.
(2) Kesehatan penglihatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diukur dari kemampuan kedua mata berfungsi dengan baik, yang pengujiannya dilakukan dengan cara sebelah mata melihat jelas secara bergantian melalui alat bantu snellen chart dengan jarak + (kurang lebih) 6 (enam) meter, tidak buta warna parsial dan total, serta luas lapangan pandangan mata normal dengan sudut lapangan pandangan 120 (seratus dua puluh) sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) derajat.
(3) Kesehatan pendengaran, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diukur dari kemampuan mendengar dengan jelas bisikan dengan satu telinga tertutup untuk setiap telinga dengan jarak 20 cm (senti meter) dari daun telinga, dan kedua membran telinga harus utuh.
(4) Kesehatan fisik atau perawakan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diukur dari tekanan darah harus dalam batas normal dan tidak ditemukan keganjilan fisik.
(5) Dalam hal peserta uji mempunyai cacat fisik, pengukuran kesehatan fisik, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menilai juga bahwa kecacatannya tidak menghalangi peserta uji untuk mengemudi Ranmor khusus.
(6) Pemeriksaan kondisi kesehatan jasmani, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4), dilakukan oleh dokter yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
(7) Dokter, sebagaimana dimaksud pada ayat (6), harus mendapat rekomendasi dari Kedokteran Kepolisian.
Kedua pasal tersebut menjelaskan bahwa masyarakat pengidap buta warna tidak bisa mengikuti tes pembuatan SIM. Penderita buta warna, baik parsial maupun total, dianggap tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan untuk mendaftarkan diri membuat SIM.
Itulah beberapa penjelasan terkait SIM untuk penderita buta warna. Dapatkan informasi menarik lainnya dengan terus mengikuti berita terbaru Era.id.