Pengacara Bantah Polisi Soal Firli Bahuri Sewa Rumah Kertanegara Melalui Bos Alexis

ERA.id - Pengacara Ketua KPK, Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah bila kliennya menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), dari bos atau pemilik Hotel Alexis, Tirta Juwana Darmadji (Alex Tirta).

"Jadi dibantah, apalagi ada cerita dibayari oleh Alex Tirta. Jadi itu fitnah, pembunuhan karakter beliau," kata Ian saat dihubungi, Selasa (31/10/2023).

Pengacara ini juga menegaskan Firli tidak mengenal Alex Tirta. Ian menjelaskan rumah di Jalan Kertanegara itu disewa melalui agen properti Ray White.

Kediaman itu disewa oleh Andreas, salah satu karyawan atau asisten Firli Bahuri yang telah bekerja sejak 2009 lalu.

"Yang kenal itu pihak Ray White melalui Andreas, Bapak Andreas. Kalau tidak percaya panggil aja pihak Andreas, panggil aja pihak Ray White," ujarnya.

Terkait alasan mengapa Firli menyewa rumah itu, tak dia jelaskan. Pengacara ini hanya menyebut kediaman itu disewa Firli dari tahun lalu.

"Baru setahun (disewa oleh Andreas). Iya (dari) 2022," ucapnya.

Sebelumnya, polisi menyebut rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jaksel yang digeledah pada Kamis (26/10) lalu terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), tidak disewa oleh Firli Bahuri. Rumah itu disewa oleh Alex Tirta.

"Pemilik rumah Kartanegara Nomor 46 adalah E, dan yang menyewa rumah Kartanegara Nomor 46 dari E adalah Alex Tirta. Sewanya sekitar Rp650 juta setahun," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, hari ini.

Terkait betul tidaknya rumah itu disewa Alex Tirta untuk Firli Bahuri, Ade tak menampiknya.

"Seperti itu (rumahnya disewa untuk Firli)," tambahnya.