Gerindra Minta Masinton Jangan Perkosa Sistem Hukum soal Hak Angket MK
ERA.id - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menganggap usulan hak angket atas putusan Mahkamah Konstitusi yang disuarakan oleh Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu sangat konyol.
Usulan hak angket itu dinilai merendahkan akal sehat. Dia lantas mengibaratkan seperti pertandiangan bola, lalu ada pihak yang mengajukan banding karena kalah bertanding.
"Ini terlalu merendahkan akal sehat kita sebagai seorang warga negara yang paham hukum. Coba anda misalnya, main bola, kalah, diajukan banding ke pengadilan, kok sekonyol itu gitu loh ya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Dia mengatakan, putusan MK tidak bisa dijadikan objek hak angket. Oleh karena itu, usulan Masinton hanya makin menambah kebingungan di ruang publik. "Kita sih tersenyum, masa sih keputusan MK dijadikan objek hak angket, ya kan," ucapnya.
"Dalam konteks hubungan antara pengawas dengan yang diawasi oleh pemerintah, eksekutif, yudikatif itu kalau di Trias Politica, lembaga lain enggak bisa jadi objek hak angket," papar Habiburokhman.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menyayangkan pernyataan Masinton. Apalagi, Masinton dianggap sebagai orang yang paham aturan hukum.
Dia mengingatkan, jangan hanya karena perbedaan pandangan politik, lalu ingin mengobrak-abrik aturan hukum.
"Silakan sajalah dia menari-nari sampai puas hatinya. Tapi menurut saya, ini, aduh bikin kita bingung, dibalik-balik akal sehat karena urusan politik," kata Habiburokhman.
"Boleh kita politisi punya sikap politik, punya idealisme politik sendiri ya berbeda satu sama lain, tapi jangan perkosa sistem hukum, jangan atas nama politik ya kan, apa yang menjadi hal dasar dalam hukum kita abaikan," tegasnya.
Sebelumnya Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjungan, Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menilai MK telah menginjak-injak konstitusi dengan menambahkan syarat calon presiden dan calon wakil presiden.
Belakangan, putusan MK tersebut menjadi jalan masuk bagi Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024
Hal itu disampaikan dalam interupsinya saat menghadiri Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).
"Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta IV menggunakan hak konstitusional saya untuk melakukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi," kata Masinton.
Dia menyinggung bahwa MK telah mengeluarkan putusan yang tidak berlandaskan kepentingan konstutusi.
Dia mengingatkan bahwa masa jabatan presiden telah dibatasi dengan TAP MPR Nomor 11/98. Demi negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. "Tapi apa yang kita lihat putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas kepentingan konstitusi. Putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani," ucapnya.
"Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang dinjak-injak. Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR," tegas Masinton.