Dianggap Lecehkan MK Lewat Usulan Hak Angket, Masinton Pasaribu Dilaporkan ke MKD
ERA.id - Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Syahrizal Fahlevy melaporkan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, karena dianggap melecehkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Syahrizal mengatakan, Masinton melanggar etik dengan mengusulkan hak angket terhadap MK terkait putusan syarat capres-cawapres.
"Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Masinton Pasaribu selaku aku anggota Komisi XI Dapil DKI Jakarta II Fraksi PDIP yang telah membuat heboh pada pernyataannya pada sela sela interupsi di rapat paripurna DPR tanggal 31 Oktober 2023. Yang mana beliau mengusulkan hak angket terhadap MK terkait putusan nomor 10/PUU-12/2023 tentang batas usia capres cawapres," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Dia mengatakan, usulan hak angket tersebut dianggap merendahkan MK. Sebab, usulan tersebut bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
"Usulan tersebut merupakan pelecehan terhadap MK yang mana sebagaimana lembaga Yudikatif yang independen dan dan bentuk kesewenang-wenangan daripada Masinton Pasaribu dikarenakan MK sebagai lembaga yudikatif sehingga itu bukanlah objek daripada hak angket itu sendiri," ucapnya.
Dia berharap, MKD DPR RI segera memproses laporan tersebut dan memberikan sanksi sedang kepada Masinton
"Kami berharap bahwa majelis kehormatan dewan mengenakan sanksi sedang, karena berdasarkan peraturan etik itu sendiri perbuatan Masinton Pasaribu ini termasuk dalam kategori sedang," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjungan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab menilai MK telah menginjak-injak konstitusi dengan menambahkan syarat calon presiden dan calon wakil presiden.
Belakangan, putusan MK tersebut menjadi jalan masuk bagi Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024
Hal itu disampaikan dalam intrupsinya saat menghadiri Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).
"Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta IV menggunakan hak konstitusional saya untuk melakukan hak angket terhada lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi," kata Masinton.
Dia menyinggung bahwa MK telah mengeluarkan putusan yang tidak berlandaskan kepentingan konstutusi.
Dia mengingatkan bahwa masa jabatan presiden telah dibatasi dengan TAP MPR Nomor 11/98. Demi negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Tqpi apa yang kita lihat putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas kepentingan konstitusi. Putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani," ucapnya.
"Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang dinjak-injak. Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR," tegas Masinton.