Bareskrim: Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang Masih Penyelidikan

ERA.id - Bareskrim Polri pun menyebut pihaknya masih menelusuri kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun yang dilakukan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

"Dan yang kedua kita melakukan proses penyelidikan, kerucut terhadap dana BOS. Terkait dana BOS masih dalam proses penghitungan kerugian negara," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Penyidik akan meningkatkan status hukum kasus ini menjadi penyidikan bila telah menemukan total kerugian negara dari korupsi yang dilakukan Panji Gumilang.

Selain menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang kini ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Whisnu menyampaikan tersangka ini diduga melakukan pencucian dari uang pinjaman yayasan senilai Rp73 miliar.

"Dari analisa tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank J Trust sejumlah Rp73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG," ucapnya.

Panji Gumilang melakukan pembelian aset dari uang yayasan itu dari 2016-2023. Aset-aset yang dibeli pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini berupa rumah, jam tangan, hingga sebidang tanah.

Selain dari pinjaman, uang yayasan Ponpes Al-Zaytun yang digelapkan Panji Gumilang berasal dari sumbangan orang tua santri.

"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, ada dari Jammas, ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya. Jadi kan memblokir 154 rekening, kecuali dana operasional," ucapnya.

Dari kasus ini, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.