Razia Uji Emisi di Jakarta Dikenakan Sanksi Wajib Servis
ERA.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya sepakat melanjutkan razia uji emisi bagi kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi hingga akhir tahun tanpa menerapkan sanksi tilang.
"Tidak langsung dikenakan tilang di tempat, namun akan diberikan surat wajib servis sebagai peringatan kepada pemilik yang kendaraannya tidak lulus uji emisi pada saat razia," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Asep menyebut Dinas Lingkungan Hidup DKI telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Namun, dalam pelaksanaan razia uji emisi akan ada penyesuaian yang diberikan berdasarkan masukan beberapa pihak.
"Razia akan terus berjalan sesuai dengan rencana, namun dengan modifikasi Standar Operasional Prosedur (SOP)," ujar Asep.
Sistem Uji Emisi Langit Biru Jakarta Raya yang dirancang DLH DKI Jakarta akan mencatat kendaraan yang terjaring razia, baik yang lulus ataupun yang tidak lulus uji emisi. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan berstatus "Tidak Lulus Uji Emisi dan Wajib Servis".
Status tersebut akan tetap tercatat dalam sistem selama pemilik kendaraan yang sudah mendapatkan surat wajib servis belum melaksanakan servis.
Selain itu, Asep menjelaskan bahwa alasan kendaraan di atas tiga tahun wajib uji emisi karena kendaraan di bawah tiga tahun dianggap masih memiliki kondisi yang prima atau masih sesuai standar pabrik. Sehingga emisi gas buangnya masih sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan.
"Kendaraan di atas tiga tahun itu sudah harus mulai melakukan perawatan rutin dan wajib uji emisi satu tahun sekali," ucap Asep.
Terakhir, Asep menegaskan semua regulasi mengenai uji emisi sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dan penyusunannya berdasarkan kajian yang sudah matang demi perbaikan kualitas udara di Jakarta.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengubah sistem penilangan menjadi sosialisasi atau imbauan kepada masyarakat terkait uji emisi yang berlaku sejak 1 November 2023
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut penilangan uji emisi dihilangkan dikarenakan banyak masyarakat yang mengeluh atau komplain terkait penilangan uji emisi tersebut.
"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan. Kita tetap melakukan himbauan tapi tidak ada penilangan, " ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/11).