Kubu Jokowi Tak Setuju Kampus Dilarang untuk Debat

Jakarta, era.id - Wakil Ketua Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding menilai pelarangan Bawaslu RI terkait penyelenggaraan debat capres dan cawapres di kampus merupakan langkah yang keliru. Sebab, dalam perjalanannya kampus selalu dijadikan sarana untuk berdialog.

"Prinsip saya termasuk yang mengusulkan agar kampus menjadi tempat berdialog, berdebat, membedah visi, misi, program para paslon," kata Karding saat dihubungi wartawan, Selasa (22/10/2018).

Karding juga menyebut, mahasiswa tidak boleh alergi dengan politik, karena sebagai mahasiswa mereka harus mendapatkan pendidikan politik.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Raja Juli Antoni bilang, yang terpenting dari debat capres cawapres adalah masyarakat mengetahui rekam jejak pemimpin yang dipilihnya nanti.

Peserta Pemilu Presiden 2019. (Mahesa/era.id)

Namun, Sekjen PSI itu tetap meminta KPU untuk memodifikasi format dan tempat debat agar visi misi dan program paslon tersampaikan secara masif kepada masyarakat. Apalagi, menurut Toni, debat yang saat ini diadakan oleh KPU terlalu elite.

"Biarkan rakyat biasa, bukan elite yang langsung berdialog, bertanya, mengevaluasi calon pemimpin mereka. Bukan para elite yang seringkali mengatasnamakan mereka, tanpa mengetahui apa yang sebenarnya mereka rasakan, pikirkan, dan kerjakan tiap hari," ujarnya.

Baca Juga : Bawaslu Larang Debat Capres-cawapres di Kampus

Supaya kamu tahu, anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo menganggap penyelenggaraan debat calon presiden dan wakil presiden di kampus termasuk dalam bentuk kampanye. Karena itu, Ratna menganggap pelaksanaan debat di kampus melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 karena kampus merupakan lingkungan pendidikan.

"Pasal 280 huruf h kan jelas, peserta, tim kampanye, dan pelaksana dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Ini akan memberi hal yg menurut kami bertentangan UU," ungkap Ratna saat dihubungi, Senin (22/10).

Sebenarnya, kata Ratna, yang dilarang adalah lokasi debat yaitu kampus sebagai lembaga pendidikan. Namun, jika debat dilaksanakan di luar kampus dengan tetap melibatkan civitas akademika kampus, masih diperbolehkan.

Meski demikian, Komisioner KPU Ilham memberi catatan bahwa debat yang diselenggarakan di kampus diperbolehkan asal membahas soal akademik, bukan bermuatan mengajak pemilih karena aturan melarang berkampanye di lingkungan pendidikan.

"Debat di kampus boleh selama fungsinya adalah akademik. Tidak malah diskusi tekait dengan persoalan mengajak untuk memilih dia (calon presiden dan wakil presiden)," ucap Ilham.

"Konsepannya akademik, misalnya soal ekonomi, kesejahteraan, budaya, no problem," lanjutnya.

Tag: dana kampanye jokowi-maruf amin pilpres 2019 pemilu 2019