Jokowi Teken UU ASN, TNI-Polri Boleh Isi Jabatan Sipil

ERA.id - Presiden Joko Widodo resmi menekan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober 2023. Pengesahan itu menandakan prajurit TNI dan Polri dapat mengisi jabatan ASN tertentu.

Dilansir dari salinan lembaran UU yang diunggah di laman Sekretariat Presiden pada Minggu (5/11/2023), aturan tersebut tertuang di dalam Pasal 19 ayat 2.

"Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Pasal 9 ayat 2.

Lalu pada ayat 3 dijelaskan bahwa pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari TNI dan Polri akan dilaksanakan pada instansi pusat sesuai aturan dalam UU TNI dan UU Polri.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurti TNI dan anggota Polri akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Kemudian pada Pasal 20, disebutkan bahwa pengawai ASN juga dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

"Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan," bunyi Pasal 20 UU ASN.

Ketentuan tersebut juga nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Sebagai informasi, sebelum resmi diundangkan, UU ASN sudah disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.

Terdapat delapan fraksi yang menyetujui revisi UU ASN untuk disahkan, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.