Pemerintah Klaim Aturan TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN Bukan untuk Kembalikan Dwifungsi ABRI

ERA.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas membantah aturan terkait TNI-Polri yang bisa mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN) untuk mengaktifkan lagi dwifungsi ABRI seperti di era Orde Baru.

Adapun aturan tersebut dirancang dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Iya, enggak ada (pengembalikan dwifungsi ABRI). Nanti itu akan kita uraikan, ini kan belum selesai," kata Azwar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Dia menjelaskan, nantinya prajurit TNI maupun anggota Polri yang mengisi jabatan ASN hanya bisa dilakukan untuk jabatan dan instansi pusat tertentu.

"Jadi TNI sudah jelas di mana yang bisa ditempati di mana, yang tidak bisa ditempati," ucapnya.

Selain itu, RPP UU ASN nantinya juga akan memuat prinsip resiprokal atau timbal balik. Artinya, ASN juga bisa mengisi jabatan di TNI maupun Polri.

Lantaran merupakan aturan baru yang sedang dirancang, rencananya Azwar bakal menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam waktu dekat.

Mereka akan membahas soal jabatan mana di TNI-Polri yang paling memungkinkan untuk diisi oleh ASN.

"Ini karena baru makanya sedang disusun. Dalam waktu dekat kami akan bertemu dengan pak kapolri dan panglima TNI untuk jabatan mana yang memungkinkan ASN bisa di situ. Karena tidak semua jabatan bisa ditempati ASN," kata politisi PDI Perjuangan itu.