Berbagai Pose Foto ASN yang Dilarang dan Dibolehkan Jelang Pemilu 2024
ERA.id - Pemilu 2024 di depan mata, netralitas aparatur sipil negara (ASN) harus dijaga. Terkait hal itu, pemerintah telah mengatur larangan pose foto ASN yang dilarang jelang Pemilu 2024 yang diunggah di media sosial/media lain. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, membenarkan hal tersebut.
"Iya benar, ada di SKB 5 lembaga tentang netralitas ASN," ungkap Rahmat, Minggu (5/11/2023).
SKB yang dimaksud adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan 2024. Surat keputusan ini ditandatangani oleh beberapa pihak terkait, yaitu Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas; Mendagri, Tito Karnavian; Plt. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana; Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto; dan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, pada September 2022.
Netralitas ASN dalam Pemilu
Dikutip dari situs web Setkab, berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, para ASN punya asas netralitas. Aturan tersebut menjelaskan, para ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (parpol). Para ASN juga diimbau tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepentingan siapa pun. ASN yang tidak netral dinilai tidak profesional.
Berdasarkan SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan 2024, berfoto dengan pose yang menunjukkan simbol atau atribut partai masuk dalam pelanggaran disiplin ASN poin 7. Redaksi yang digunakan adalah memposting alias mengunggah.
"Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
- Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernut/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil
- Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernut/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil
- Alat peraga terkait partai politik/calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernut/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil dengan tujuan untuk memberikan dukungan terharap partai politik."
Hal tersebut melanggar Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021 yang berbunyi “Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah amsa kampanye."
Berdasarkan Pasal 14 huruf 1 angka 3 PP 94/2021, pihak yang melanggar aturan tersebut akan mendapatkan sanksi berupa hukuman disiplin berat. Ada beberapa jenis hukuman yang bisa diberikan, yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Pose Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024
Setidaknya ada 10 jenis pose foto yang sebaiknya tidak dilakukan ASN selama jelang masa Pemilu 2024. Dikutip dari akun Instagram @kominfo.jateng, berikut adalah pose-pose foto yang dilarang bagi ASN.
- Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan
- Pose dengan menunjukkan jempol saja
- Pose dengan mengangkat telunjuk (menunjukkan jumlah angka satu)
- Pose dengan jari membentuk simbol “peace” (menunjukkan jumlah angka dua)
- Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka tiga
- Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka empat
- Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka lima
- Pose dengan jari membentuk simbol "ok" dengan tiga jari diangkat.
- Pose dengan jari membentuk simbol metal
- Pose dengan jari membentuk simbol pistol
- Pose dengan jari membentuk simbol telepon
ASN tetap bisa berfoto dengan pose mengepalkan tangan atau menangkupkan kedua tangan membentuk simbol hati.
Itulah berbagai pose foto ASN yang dilarang jelang Pemilu 2024. Untuk mendapatkan info menarik lainnya, ikuti terus berita terbaru Era.id.