Kronologi Warga Indonesia Berenang dari Malaysia ke Singapura untuk Jadi Pekerja Ilegal, Berujung Dihukum Cambuk
ERA.id - Seorang warga negara Indonesia (WNI) dijatuhi hukum penjara dan cambuk setelah terbukti memasuki wilayah Singapura secara ilegal. Ia nekat melakukan aksinya dengan cara berenang dari Malaysia ke Singapura menggunakan plastik sampah sebagai pelampung.
Melansir CNA, WNI yang diidentifikasi sebagai Muhammad Izal itu ditangkap oleh otoritas setempat pada 2 November 2023. Ia dijatuhi hukuman 15 bulan penjara dan tujuh pukulan cambuk setelah terbukti secara ilegal masuk ke Singapura.
Tindakan Izal yang nekat memasuki wilayah Singapura secara ilegal ini hanya semata demi mencari pekerjaan. Ia berangkat dari Indonesia dengan menaiki kapal feri melalui Batam menuju Johor Baru, Malaysia.
Setibanya di Malaysia, Izal menetap selama dua malam dan kemudian berenang menuju Pulau Ubin, Singapura. Dalam keterangan pengadilan, Izal bisa sampai ke Singapura dengan menggunakan plastik sampah sebagai pelampung.
“Dia menggunakan kantong sampah hitam sebagai alat pengapung tiup,” kata dokumen pengadilan.
Setelah sampai Pulau Ubin, Izal beristirahat selama setengah jam sebelum melanjutkan berenang menuju Pantai Changi. Dia memasuki wilayah Singapura tanpa terdeteksi dan tetap berada di Singapura secara ilegal selama sekitar 10 bulan hingga 23 Oktober 2023.
Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) kemudian menangkap Izal karena tidak bisa menunjukkan bukti izin menetap di Singapura. Kejahatannya pun terungkap setelah sidik jarinya terdeteksi dengan memiliki ‘riwayat buruk’ atan nama Muhammad Izal.
Selama pemeriksaan, Izal mengaku menyesal telah melakukan aksi ilegal tersebut. Dia mengaku nekat masuk Singapura secara ilegal karena membutuhkan biaya untuk pengobatan orang tuanya.
Kasus ilegal Muhammad Izal ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Berdasarkan dokumen pengadilan, Izal telah didakwa di Singapura karena pelanggaran imigrasi sebanyak empat kali sebelumnya.
Dia terakhir kali didakwa pada Agustus 2021 karena memasuki Singapura tanpa izin yang sah dan kembali ke Singapura secara ilegal setelah dia dikeluarkan dari negara tersebut. Dia dinyatakan bersalah pada September 2021 dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan enam pukulan cambuk.
Ketika dibebaskan dari penjara pada April 2022, Izal dirujuk ke Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) untuk dipulangkan. Sebelum Izal dideportasi pada 28 Mei 2022, ia diberikan pemberitahuan tertulis yang memberitahukan bahwa ia dilarang memasuki Singapura terhitung sejak tanggal deportasinya.
Pemberitahuan tersebut menyatakan bahwa ia harus memperoleh izin tertulis terlebih dahulu dari Pengawas Imigrasi untuk dapat masuk atau tinggal di Singapura di kemudian hari.
Selain itu, ia juga diberitahu bahwa jika tidak melakukan hal tersebut, ia akan dikenakan tuntutan dan hukuman penjara satu hingga tiga tahun setelah terbukti bersalah. Izal mengakui pemberitahuan tersebut, membubuhkan cap jempolnya, dan dideportasi kembali ke Indonesia pada 28 Mei 2022.