Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi, Eks Penyidik KPK Minta Polisi Cekal Firli Bahuri Agar Tak ke Luar Negeri

ERA.id - Mantan pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap menyebut Ketua KPK, Firli Bahuri tidak bisa memberi contoh yang baik karena mangkir untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (7/11/2023) hari ini.

"Firli seolah-olah berlindung dibalik tugasnya sebagai Ketua KPK," kata Yudi kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).

Yudi menilai Firli tidak kooperatif karena kembali mangkir untuk kedua kalinya. Ketidakhadiran purnawirawan Polri ini menurutnya membuat proses penyidikan kasus pemerasan terhadap SYL menjadi terhambat.

Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, Yudo berharap agar polisi mengajukan pencekalan ke imigrasi untuk mencegah Firli bepergian ke luar negeri.

"Oleh karena itu mantan ketua Wadah Pegawai KPK berharap penyidik Polda Metro Jaya jika tidak mendapatkan kabar dari pihak Firli kapan akan diperiksa, harus melakukan pencekalan ke luar negeri sebagai antisipasi yang bersangkutan beralasan ke luar negeri jika dipanggil lagi," ucap Yudi.

Sebelumnya, KPK memastikan ketuanya, Firli Bahuri tak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada hari ini.

"Ada kegiatan di Aceh dalam rangka Roadshow Bus KPK dan juga Hakordia (Hari Antikorupsi Sedunia) di Aceh,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/11).

Ali memastikan surat sudah dikirimkan komisi antirasuah ke Polda Metro Jaya. Sebab, Firli tak mungkin hadir mengingat sedang di luar kota.

Selain itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak memastikan penugasan Firli Bahuri ke Aceh bukan mengada-ada atau upaya menghindari pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Firli diketahui sedang berada di Aceh untuk Roadshow Bus Antikorupsi dan rangkaian Hakordia. Rencananya, dia akan berada di luar kota hingga Rabu, 8 November tapi juga lebih dari itu.

“Jadi bukan mengada-ada, bukan, tapi karena kondisinya seperti itu sehingga perlu ada penjadwalan kembali atas permintaan (pemeriksaan, red) Polda Metro Jaya,” ujar Johanis.