Mangkir dari Panggilan Polisi, Pengacara Firli Bahuri: Ada Pengajian

ERA.id - Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (28/11/2024). Pengacara Firli, Ian Iskandar menyebut kliennya absen pemeriksaan karena harus menghadiri pengajian.

"Nah perlu kami jelaskan bahwa kenapa pada panggilan hari ini beliau tidak hadir, ya pada saat yang bersamaan pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin. Pengajian rutin bersama anak yatim dan kebetulan juga ada keponakan beliau meninggal dan dilakukan semacam sedekah 7 hari," kata Ian saat konferensi pers di Ambhara Hotel Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Ian menerangkan kliennya mengalami hidup sulit usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya selama satu tahunan. Padahal, kasus dugaan pemerasan terhadap SYL itu tak jelas karena berkas perkara Firli selalu bolak-balik dari kepolisian ke kejaksaan.

Total sudah ada 123 saksi telah diperiksa penyidik untuk mengusut kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri. Dari ratusan saksi itu, dia menilai tak ada satu orang pun yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai saksi, yaitu yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung.

Firli sendiri sudah diperiksa tujuh kali, yakni dua kali sebagai saksi dan lima kali sebagai tersangka. Dari pemeriksaan itu, eks Ketua KPK sudah memberikan keterangan dari yang dia tahu dan/atau dengar.

Penyidik Polda Metro Jaya lalu memanggilnya kembali pada hari ini untuk diperiksa. Ian mempertanyakan maksud pemanggilan itu karena keterangan Firli selalu dirasa tidak cukup.

"Syarat subjektifnya itu apakah Pak Firli mau melarikan diri? Tidak. Apakah Pak Firli akan menghilangkan barang bukti? Tentu tidak. Apakah Pak Fili akan melakukan kembali perbuatannya? Tentu tidak," jelasnya.

"Nah syarat subjektif ini sudah kami sampaikan kepada penyidik, dan mereka sudah memahami bahwa hal tersebut tidak akan pernah dilakukan oleh Pak Firli," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, polisi menyampaikan Firli Bahuri tidak hadir untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap pada Kamis hari ini.

"Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pasa pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (28/11).

Namun, Ade enggan mengungkapkan mengapa Firli mangkir panggilan penyidik.

"Bisa tanya langsung ke Ian Iskandar penasehat hukumnya (mengapa Firli tak hadir)," ucap Ade.