Anak Buahnya Bentrok di Bekasi, Polisi Akan Periksa John Kei dan Nus Kei

ERA.id - Polisi masih menyelidiki kasus kelompok Nus Kei menyerang kubu John Kei di kawasan Bekasi, hingga menyebabkan satu orang dari pihak Nus Kei tewas. Untuk mendalami kasus ini, polisi akan memeriksa preman John Kei.

"Dan kami akan konfirmasi, apabila perlu kami akan ke (Lapas) Nusakambangan untuk memeriksa (John Kei)," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dikutip Selasa (7/11/2023).

John Kei akan dimintai keterangan karena sebelum insiden ini terjadi, kubu Nus Kei menghubungi preman ini melalui sambungan telepon untuk memberi tahu jika akan melakukan penyerangan.

"Kasus ini sebenarnya bermotif konflik antar beberapa kelompok yang sumbernya bukan di Jakarta, yang terjadi pada bulan September 2023 di Maluku. Jadi ini adalah motifnya balas dendam," tambahnya.

Terpisah, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully menambahkan Nus Kei juga akan diperiksa untuk mendalami kasus penembakan ini. Namun kapan dan di mana Nus Kei bakal dimintai keterangan, tak Titus sampaikan.

"Akan (diperiksa juga Nus Kei)," singkat Titus.

Diketahui, satu orang dari kubu Nus Kei, yakni Gaspar (44) tewas karena ditembak Felix (31) yang berasal dari kelompok John Kei.

Polisi lalu menelusuri kasus ini dan menangkap 11 orang. Sebanyak enam orang dari kubu John Kei ditetapkan menjadi tersangka, yakni Felix, EU (40), MWT (44), Adex, Roy, dan PM alias Oscar (42). Adex dan Roy masih diburu dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). 

Untuk tersangka dari kelompok Nus Kei yakni ARK (36), YBR (36), BMR (31), HDR (18) dan YR (32).

Untuk tersangka Felix dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman penjara selama 20 tahun dan paling lama seumur hidup untuk tersangka FOU.

Tersangka EU, MWT, dan PM disangkakan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 358 KUHP dan/atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, diancam pidana penjara selama 15 tahun.

Sementara enam tersangka dari kelompok Nus Kei dikenakan Pasal 169, Pasal 358 dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.