Bentrok Geng Nus Kei vs John Kei di Bekasi Diduga Dipicu Dendam
ERA.id - Peristiwa penembakan di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi, yang melibatkan kelompok preman John Kei dengan Nus Kei, diduga terjadi karena dendam.
"Kasus ini sebenarnya bermotif konflik antar beberapa kelompok yang sumbernya bukan di Jakarta, yang terjadi pada bulan September 2023 di Maluku. Jadi ini adalah motifnya balas dendam," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Selasa (7/11/2023).
Buntut dari konflik itu, kelompok Nus Kei berencana menyerang kubu John Kei. Dari hasil pemeriksaan sementara, kubu Nus Kei ternyata menghubungi John Kei sebelum menyerang.
John Kei yang saat ini mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dihubungi melalui sambungan telepon. Kelompok Nus Kei memberi tahu jika akan menyerang anak buah John Kei.
"Kami temukan fakta baru dan akan kami dalami. Bahwa sebelum terjadi penyerangan, terjadi komunikasi antara kelompok penyerang dengan John Kei," ucap Hengki.
Namun, kelompok John Kei mendapatkan informasi jika kubu Nus Kei akan menyerang. Mereka lalu mempersiapkan diri dan menembak saat akan diserang. Akibat peristiwa ini, satu orang dari kubu Nus Kei, yakni Gaspar (44), tewas karena ditembak Felix (31).
Polisi lalu menelusuri kasus ini dan menangkap 11 orang. Sebanyak enam orang dari kubu John Kei ditetapkan menjadi tersangka, yakni Felix (31), EU (40), MWT (44), Adex, Roy, dan PM alias Oscar (42). Adex dan Roy masih diburu dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Untuk tersangka dari kelompok Nus Kei yakni ARK (36), YBR (36), BMR (31), HDR (18) dan YR (32).
Untuk tersangka Felix dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman penjara selama 20 tahun dan paling lama seumur hidup untuk tersangka FOU.
Tersangka EU, MWT, dan PM disangkakan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 358 KUHP dan/atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, diancam pidana penjara selama 15 tahun.
Sementara enam tersangka dari kelompok Nus Kei dikenakan Pasal 169, Pasal 358 dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.