Malaysia Tolak Sanksi Sepihak dari AS Terkait Pendanaan ke Hamas, PM Anwar: Kami Hanya Mengakui DK PBB

ERA.id - Pemerintah Malaysia tidak mengakui sanksi sepihak yang dilakukan negara manapun, termasuk Amerika Serikat atas konflik Israel-Hamas. Penolakan ini terkait dengan pengsahan RUU pembatasan entitas asing yang mendukung Hamas.

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan pemerintah Malaysia dengan tegas menolak sanksi yang diberikan AS yang tertuang dalam Undang-undang Pencegahan Pembiayaan Internasional Hamas. RUU yang bertujuan untuk memotong pendanaan internasional kepada kelompok-kelompok tersebut telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Raykat AS pekan lalu dan sedang menunggu pemungutan suara di Senat.

“Kami tidak mengakui sanksi sepihak apa pun yang dikeluarkan AS atau negara lain. Kami hanya mengakui Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) yang dianggap multilateral," kata Anwar, dikutip Straits Times, Selasa (7/11/2023).

“Kami juga tidak setuju dengan AS (atas keputusannya untuk mengesahkan RUU mengenai pembatasan entitas asing yang mendukung Hamas) dan AS (pengesahan RUU tersebut) tidak akan mempengaruhi sikap atau kebijakan kami,” sambungnya.

Perdana menteri menambahkan bahwa keputusan untuk menyetujui RUU tersebut oleh Kongres AS telah menunjukkan upaya berkelanjutan Barat untuk menekan dan mengintimidasi pemerintah atau entitas asing yang membantu Hamas dan Palestina.

Anwar juga mengatakan bahwa Hamas tidak pernah diklasifikasikan sebagai entitas atau organisasi teroris oleh DK PBB, meskipun ada seruan dari negara-negara Barat untuk melakukannya.

Selain itu, Anwar mengatakan Malaysia hanya perlu meratifikasi penerapan daftar sanksi sebagai bagian dari penegakan hukum anti-terorisme jika ada kelompok yang diklasifikasikan sebagai teroris oleh DK PBB.

“Sementara itu, daftar sanksi diawasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan pada saat yang sama, Malaysia hanya mengakui sanksi yang diklasifikasikan oleh DK PBB dan bukan sanksi unilateral," tegasnya.

Lalu, kata Anwar, RUU tersebut akan berdampak pada Malaysia hanya jika pemerintah AS di bawah pemerintahan Presiden Joe Biden mencantumkan Malaysia sebagai pemerintah asing yang memberikan dukungan finansial atau material yang relevan kepada Hamas atau Gerakan Jihad Islam di Palestina.

“Meskipun Malaysia mempertahankan sikap kuat dalam mendukung Palestina, sanksi apa pun terhadap kami juga dapat memengaruhi pandangan pemerintah AS terhadap kami dan berpotensi memengaruhi peluang investasi AS di Malaysia. Kemungkinan RUU tersebut disetujui juga tinggi, mengingat banyak anggotanya yang pro-Israel," imbuh Anwar.

Lebih lanjut, Malaysia akan mengkaji dan memantau dengan cermat perkembangan RUU tersebut dan akan terus mendesak AS untuk menunjukkan kepemimpinan yang efektif bagi keamanan internasional dan bersikap tegas dalam menghormati hukum internasional dan konvensi terkait, terutama bagi keadilan kemanusiaan.

Pekan lalu, Menteri Luar Negeri Zambry Abdul Kadir mengatakan pemerintah saat ini sedang memantau keputusan pengesahan RUU tersebut. Zambry menambahkan, kementerian juga akan mengkaji secara menyeluruh isi RUU tersebut sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

RUU yang diusulkan, yang diberi nama Undang-Undang Pembiayaan Internasional Hamas, disahkan di Dewan Perwakilan Rakyat AS pada 1 November dengan 363 suara mendukung dan 46 suara menentang.