Bintan Saragih Beri Pendapat Berbeda soal Putusan ke Anwar Usman: Sanksi Pelanggaran Berat Hanya Pemberhentian Tidak dengan Hormat

ERA.id - Hakim Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan R Saragih memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan kepada Ketua MK Anwar Usman. Menurutnya, Anwar seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan pelanggaran berat.

"Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tetang MKMK," kata Bintan di MK, Selasa (7/11/2023).

Ia menambahkan saat membahas laporan dugaan pelanggaran hakim terlapor, hampir semua pendapat majelis sama. Lalu terjadi diskusi substantid dan saling menghormati dibarengi saling senyum.

"Namun, dalam mem buat kesimpulan dan penentuan sanksi terhadap hakim terlapor Anwar Usman, kami berbeda sehingga saya haris memberikan dissenting opinion," katanya.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim.

Putusan tersebut merupakan laporan dari sejumlah pihak atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Atas putusan tersebut, MKMK juga mengenakan sanksi kepada Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai ketua MK.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor," tegas Jimly

Jimly Asshiddiqie membacakan putusan didampingi Anggota MKMK, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.

Sebagai informasi, Anwar Usman dilaporkan sejumlah pihak karena dianggap melanggar kode etik atas putusannya terhadap Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres dan cawapres.

Adapun putusan atas perkara tersebut menyebutkan bahwa capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalaui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan tersebut diduga untuk memuluskan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi Prabowo Subianto.

Diketahui, Gibran merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo, yang juga keponakan Anwar Usman.