MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK, TPN Ganjar-Mahfud: Alhamdulillah

ERA.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya.

Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid mengatakan putusan MKMK mengafirmasi pelanggaran berat yang dilakukan para hakim MK dalam memutuskan perkara syarat usia capres-cawapres.

"Kami mengapresiasi putusan MKMK yang telah menyatakan Bapak Anwar Usman bersalah dan melanggar etika profesi, melanggar asas konflik kepentingan, dan menjadikan MK sebagai mahkamah yang mengakomodir kepentingan keluarga," jelas Arsjad Rasjid pada Selasa (7/11/2023).

Arsjad menambahkan pihaknya berharap MKMK memberhentikan Anwar Usman sebagai hakim MK.

"Namun kami bersyukur bahwa Bapak Anwar Usman dalam kedudukannya sebagai hakim MK tak diperbolehkan memeriksa perkara pemilu, pilpres, dan pilkada di mana di dalamnya ada potensi konfik kepentingan," jelas dia

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Putusan tersebut merupakan laporan dari sejumlah pihak atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Atas putusan tersebut, MKMK juga mengenakan sanksi kepada Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai ketua MK.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor," tegas Jimly

Jimly Asshiddiqie membacakan putusan didampingi Anggota MKMK, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.