Dipecat dari Jabatan Ketua, MKMK Pastikan Anwar Usman Tak Bisa Ajukan Banding
ERA.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memecat Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) buntut pelanggaran kode etik.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan, apabila pihaknya memberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat, maka membuka peluang bagi Anwar untuk mengajukan banding.
"Kalau sanksinya adalah sebagaimana ditentukan PMK, pemberhentian tidak hormat dari anggota, maka itu diharuskan diberi kesempatan untuk majelis banding," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Adapun majelis banding itu dibentuk oleh MKMK. Hal itu tentunya berdampak pada putusan MKMK.
"Sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan pemiliham umum yang sudah dekat," kata Jimly.
Oleh karena itu, MKMK memutuskan untuk memberikan sanksi berupa pemecatan dari jabatan saja.
Jimly mengatakan, hal ini sekaligus menjadi kepastian bagi publik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dapat berjalan dengan adil.
"Kita memerlukan kepastian yang adil untuk tidak menimbulkan masalah-masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak damai, proses pemilu yang tidak terpercaya," kata Jimly.
Dengan sanksi sebatas memecat Anwar dari jabatan ketua MK, maka menutup peluang ipas Presiden Joko Widodo itu untuk mengajukan bading lewat majelis banding.
"Untuk itulah kami memutuskan (sanksi Anwar Usman) berhenti dari ketua (MK), sehingga ketentuan mengenai majelis banding tidak berlaku," tegasnya.
Sebagai informasi, selain diberhentikan dari jabatannya, Anwar juga dilarang ikut mengadili perkara sengketa pemilu maupun pemilihan calon legislatif (pileg) dan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pertimbangannya untuk menghindari Anwar kembali terlibat konflik kepentingan seperti yang terjadi dalam putusan MK perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden.