Tanggapi Putusan MKMK, TKN Prabowo: Saya Sujud Sukur, Rencana Penjegalan Gibran Gagal

ERA.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengaku senang karena Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak membatalkan putusan MK terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

"Bahwa alhamdulilah ya, saya juga tadi sujud syukur, ternyata wacana atau rencana untuk penggagalan Pak Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pak Prabowo gagal dengan menunggangi MKMK," kata Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman saat konferensi pers di Sekber Relawan Prabowo-Gibran di Jalan Letjen S. Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (7/11/2023).

Sebelumnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya tak punya kewenangan untuk mengubah putusan MK dengan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres dan cawapres.

Hal itu disampaikan saat membacakan kesimpulan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman.

"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, hari ini.

Dengan begitu, MKMK juga tak dapat mengubah Peraturan KPU yang baru saja direvisi hasil tindak lanjut atas putusan MK tersebut.

Oleh karena itu, MKMK berpendapat, laporan dari sejumlah pelapor terkait pembatalan PKPU maupun aturan main dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dianggap tidak tepat.

"Dalil yang memadankan Putusan DKPP terkait dengan Keputusan KPU dengan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait Putusan perkara pengujian undang-undang, tidak tepat," ucapnya.