TKN Bantah Anwar Usman Lakukan Intervensi, Sebut MKMK Konyol dalam Tegakkan Etik
ERA.id - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman menyebut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman tidak melakukan pelanggaran berat.
Habiburokhman menjelaskan, MK menolak gugatan ulang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023. Pada putusan itu, tidak ada satupun hakim konstitusi yang melakukan dissenting opinion.
Karena itu, dia menilai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melakukan kekonyolan karena menjatuhkan sanksi ke Anwar Usman.
"Sehingga menjadi pertanyaan ya kalau saudara Anwar Usman dihukum berat karena disebut membuka ruang intervensi. Inilah yang kami katakan kekonyolan ya, penegakan etik yang dilakukan oleh MKMK sendiri," kata Habiburokhman saat konferensi pers di Media Center TKN di Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).
Berdasarkan keterangan seluruh saksi termasuk sembilan hakim konstitusi yang diduga melanggar etik terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, serta alat bukti yang dikumpulkan, politikus Partai Gerindra ini menjelaskan tidak ada yang menyampaikan jika ada intervensi. Anwar Usman pun dipandangnya dijadikan kambing hitam.
Setelah itu, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini lalu dijadikan oleh sejumlah pihak untuk menyerang paslon Prabowo-Gibran. Habiburokhman menegaskan hal itu tidak bisa dijadikan dasar.
"Dan yang kedua kami menyoroti bahwa dalam perkara 141 ini, delapan hakim MK menegaskan tidak ada masalah dalam perkara nomor 90, ya. Tidak ada masalah. Lalu tidak ada lagi dissenting, tidak ada sama sekali dissenting dan concurring opinion. Jadi bulat lah ini keputusan bahwa perkara 90 itu tidak ada masalah, dinilai oleh rekan-rekan sendiri adalah hal yang bulat gitu lho," ucapnya.
Dia pun meminta semua pihak untuk menghentikan politik fitnah dan mengedepankan kontestasi gagasan serta visi misi.
Di tempat yang sama, Ketua Koordinator Strategis TKN, Sufmi Dasco Ahmad meminta agar tidak ada lagi pihak yang menyatakan kalau pencalonan Gibran sebagai cawapres.
"Dengan adanya putusan 141 ini kami berharap jangan ada lagi pihak yang menyatakan bahwa pencalonan Gibran dilakukan dengan cara yang melawan hukum dan beretika," ujar Sufmi.
Politikus Partai Gerindra menjelaskan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini bulat dan sudah tepat. Sebab, putusan ini diputuskan oleh delapan hakim konstitusi tanpa Anwar Usman.
"Bahkan dalam keputusan ini, tidak ada sama sekali dissenting opinion dan concurring opinion, tambahnya.