Anwar Usman Dicopot dari Jabatan, Yusril: Putusan MK Tetap Final dan Mengikat

ERA.id - Pakar hukum tata negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menekankan, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak akan mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

Diketahui, putusan MKMK menetapkan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan penglanggaran berat kode etik hakim konstitusi dan memberikan sanksi diberhentikan dari jabatannya.

"Putusan MK tetap final dan mengikat," kata Yusril kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).

Menurutnya, MKMK sudah menjalankan peran sesuai tugas dan fungsinya yaitu dengan memberikan sanksi etik kepada Anwar Usman, tanpa mengubah putusan MK.

"Karena MKMK memeriksa kasus ini dalam konteks pemeriksaan pelanggaran etik, maka sanksi etiklah yang dijatuhkan," kata Yusril.

"MKMK tidak berwenang menilai putusan MK meskipun telah memutuskan bahwa dalam memeriksa perkara itu ada hakimnya yang melakukan pelanggaran etik yang berat," imbuhnya,

Prihal adanya sejumlah pihak yang kurang puas dengan putusan MKMK, menurutnya hal itu wajar terjadi.

"Bahwa putusan tersebut terus dipersoalkan, hal itu biasa terjadi. Putusan pengadilan kerapkali diexaminiasi oleh para lawyers dan akademisi, tetapi nilainya berada dalam tataran dunia akademik," ucapnya.

Sebagai informasi, selain diberhentikan dari jabatannya, Anwar juga dilarang ikut mengadili perkara sengketa pemilu maupun pemilihan calon legislatif (pileg) dan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Pertimbangannya untuk menghindari Anwar kembali terlibat konflik kepentingan seperti yang terjadi dalam putusan MK perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden.