Anwar Usman Bantah Tangani Perkara Demi Loloskan Gibran di Pilpres 2024
ERA.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membantah meloloskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 untuk memuluskan jalan keponakannya yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dia menegaskan, tak mungkin mempertaruhkan karirnya sebagai penegak hukum.
"Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya, diujung masa pengabdian saya sebagai Hakim, demi meloloskan pasangan calon tertentu," kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Dia mengatakan, saat menangani perkara perihal batas usia itu menyadari bahwa hal itu sarat dengan kepentingan politik. Namun, Anwar menegaskan tak pernah takut dengan tekanan dari siapapun.
"Oleh karena itu, saya tidak pernah takut dengan tekanan dalam bentuk apapun, dan oleh siapapun dalam memutus sebuah perkara, sesuai dengan keyakinan saya sebagai hakim yang akan saya pertanggungjawabkan kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa," tegasnya.
Lagipula, tak ada keuntungan untuknya jika menggunakan jabatannya hanya untuk memuluskan satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ipar Presiden Joko Widodo itu menekankan, sebagai hakim konstitusi tak punya hak untuk mengusung pasangan calon. Selain itu, rakyatlah yang nantinya akan menentukan pemenang pilpres.
"Dalam alam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak, sebagai Presiden dan Wakil Presiden," ucapnya.
"Toh, juga bukan kami yang nantinya punya hak untuk mengusung calon, dan yang akan menentukan siapa calon pasangan terpilih kelak, tentu rakyatlah yang menentukan hak pilihnya melalui pemilihan umum," imbuh Anwar.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan adik ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terkait kode etik hakim konstitusi.
Putusan MKMK tersebut buntut dari laporan sejumlah masyrakat dan kelompok masyarakat atas putusan MK dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden.
Sidang perkara tersebut dipimpin oleh Anwar. Menurut MKMK, Anwar juga terbukti terlibat konflik kepentingan.
Sebab, putusan MK itu belakangan meloloskan putra sulung Presiden Jokowi, yang tak lain adalah keponakannya yaitu Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang kini mendampingi bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto.