Legislator Usulkan Pungut Pajak dari Sekolah Swasta-Internasional di DKI
ERA.id - Anggota DPRD DKI Hardiyanto Kenneth meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memungut pajak dari sekolah swasta dan sekolah internasional pada ketentuan baru mengenai pajak dan retribusi daerah.
"Saya lihat belum ada retribusi dari sekolah seperti swasta maupun internasional," kata Kenneth dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (8/11/2023).
Rapat tersebut terkait pembahasan pasal-pasal Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kenneth menilai pihak sekolah swasta maupun internasional itu terlihat mencari keuntungan melalui iuran setiap siswa sehingga perlu dipungut pajak agar bisa memberikan kontribusi kepada retribusi daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menuturkan sekolah memang tidak dikenakan retribusi daerah.
Lusiana menjelaskan sekolah tetap membayar kewajibannya melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dimiliki atau dikuasai atau dimanfaatkan untuk pendidikan tingkat SD swasta, SMP swasta serta SMA dwasta dan sederajat dikenakan PBB-P2 sebesar 50 persen dari PBB-P2 yang seharusnya terutang.
"Sekolah ini tetap membayar kewajiban perpajakannya melalui PBB, kalaupun ada mendirikan pajak sekolahan dia melakukan pengadaan lahan," kata Lusiana.
Adapun peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pengenaan dan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di bidang Pendidikan Swasta.
"Kalau mereka tak mampu maka dikenakan tarif cuma 25 persen sesuai pergub," katanya.
Namun demikian, pihaknya akan mengkaji kembali terkait adanya saran pemungutan pajak dari sekolah swasta hingga internasional melalui pelaksanaan dalam Peraturan Kepala Daerah.