KPK Dalami Soal Pengaturan Pekerjaan di Pemkot Semarang Lewat Sekda
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminudin (IA) pada Selasa (30/7). Penyidik mencecar dia soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah.
Ada dua saksi lainnya yang turut diperiksa bersama Iswar. Mereka adalah Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Bambang Prihartono (BP) serta Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Binawan Febrianto (BF).
"(Para saksi didalami) Masih terkait upah pungut dan pengaturan pekerjaan di lingkup Pemkot Semarang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu (31/7/2024).
Adapun KPK juga telah memeriksa Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri (AB) sebagai saksi dalam dugaan korupsi ini pada Selasa (30/7). Penyidik mencecar dia soal profilnya yang merupakan anggota legislatif dan pengetahuannya tentang pekerjaan di Pemkot Semarang, Jawa Tengah.
Penyidik juga sedianya memeriksa istri Alwin yang sekaligus merupakan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Ita dalam kasus ini. Namun, dia tidak bisa hadir dan meminta penjadwalan ulang pada 1 Agustus 2024.
Sebelumnya, KPK mengaku sedang mengusut tiga dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Rinciannya, yakni pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.
Selain itu, ada empat orang yang sudah dicegah bepergian ke luar selama enam bulan pertama terkait penyidikan kasus tersebut. Keempat orang itu terdiri dari dua penyelenggara negara dan sisanya merupakan pihak swasta.
Berdasarkan informasi beredar mereka yang dicegah adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan Wali Kota Semarang bersama suaminya, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.