Kebocoran Informasi RPH MK Terkait Putusan Batas Usia Cawapres Dilaporkan ke Bareskrim
ERA.id - Kasus dugaan kebocoran informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Diketahui, informasi mengenai RPH ini diduga bocor ke salah satu media massa. Pelaporan ini dilayangkan oleh perwakilan Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K), Maydika Ramadani. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/356/XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 November 2023.
"Adapun tujuan pelaporan ini adalah agar permasalahan bocornya rapat RPH MK yang merupakan perbuatan tercela dan suatu tindak pidana yang pada kenyataannya telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, maka dalam hal ini diperlukan adanya tindakan dari aparat kepolisan untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya," kata Maydika kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).
Menurutnya, kebocoran informasi ini merupakan sebuah pelanggaran berat dan tidak dapat ditolerir. Kasus ini disebutnya bakal berdampak ke kepercayaan publik terhadap MK.
Terlapor dalam laporan tersebut masih diselidiki. Diduga ada pelanggaran Pasal 112 KUHP tentang kebocoran rahasia negara terkait kasus ini.
Maydika pun menyebut laporan ini dibuat agar kasus kebocoran informasi tersebut tak lagi terulang.
"Serta agar dapat menimbulkan kembali keyakinan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya dalam hal ini Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Sebelumnya, MKMK memutuskan sembilan hakim konstitusi dijatuhi sanksi karena terbukti telah melakukan pelanggaran terkait putusan syarat batas usia minimal capres dan cawapres.
Para hakim MK itu dinilai tak dapat menjaga informasi dalam RPH.
Putusan MKMK itu dibacakan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
"Hakim terlapor dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan, penerapan angka 9," kata Jimly saat membacakan putusan MKMK.