Pemprov DKI Sebut Videotron Jokowi Milik Swasta

Jakarta, era.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menggelar sidang lanjutan penanganan pelanggaran administratif Pemilihan Umum 2019, terkait kasus pemasangan videotron pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Sidang ini dihadiri oleh Sahroni sebagai pelapor dan Kepala Seksi Pengelolaan Media Komunikasi Publik Diskominfo DKI Dini Gilang Prasasti sebagai pihak terkait.

"Jadi kami tetap meminta keterangan pihak terkait untuk menjelaskan bahwa videotron yang dilaporkan milik siapa. Mohon penjelasannya agar kami bisa medalami," tutur Anggota Bawaslu DKI Puadi di Kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (24/10/2018).

Baca Juga : Buntut Panjang Sidang Videotron Kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin

Dalam keterangannya, Dini menjelaskan bahwa tidak semua videotron yang terpasang di Jakarta milik Pemrov. Dia menyebut, pihaknya hanya memiliki 5 titik videotron yang aktif terpasang.

Videotron Jokowi-Ma'ruf. (Foto: Istimewa)

"Satu titik di kantor Wali Kota Jakarta Barat, dua titik di kompleks TIM, satu titik di depan Kantor Dinas Teknis Abdul Muis, satu titik di depan kantor Dinas Olahraga di Otista," jelas Dini.

Dini menegaskan bahwa titik videotron yang dilaporkan oleh Sahroni bukan dimiliki oleh Pemprov DKI, melainkan milik pihak swasta. "Yang bapak sampaikan Bukan milik pemprov, tapi pengajuan izinnya melalui pemprov. Terkait kepemilikan tidak ada kapasitas dari dinas kami. Itu bisa ditanyakan lebih lanjut dengan dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu. Karena izin semua di sana," ungkap Dini.

Mulanya begini, Sahroni sebagai warga merasa heran mengapa terpasang alat peraga kampanye pada videotron di jalan protokol, di salah satu dari 23 titik yang ia temukan di Jalan MH Thamrin, yang menurutnya tidak sesuai peraturan. Maka, ia pun melaporkan ke Bawaslu RI, kemudian kasus dilimpahkan ke Bawaslu DKI.

Baca Juga : Pelapor Videotron Desak Jokowi Hadir Sidang Bawaslu

Videotron Jokowi-Ma'ruf. (Foto: Istimewa)

Baca Juga : KPU Perbolehkan Videotron untuk Kampanye

"Dari mulai Jalan Medan Merdeka sampai dengan Jalan Blok M. Di antaranya Taman Tugu Tani, Jalan Cut Meutia, Jalan Menteng Huis, sekitar Kwitang, pertigaan jalan dekat Mal Atrium, Jalan M. H. Thamrin tepatnya di depan Kantor Bawaslu RI, Perempatan Blok M Melawai, Pancoran, dan sekitaran Jalan Slipi," jelas Sahroni saat membacakan laporan beberapa waktu lalu.

Jika melihat Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, pada Pasal 24 ayat (d) disebutkan bahwa bahan kampanye tidak disebarkan atau ditempelkan di tempat umum, yaitu tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.

Tag: dana kampanye pemprov dki jakarta jokowi-maruf amin