Singgung Kasus Anak Perundungan di Sekolah, KPPPA: Hukum Wajib Pertimbangan Hak Anak
ERA.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memberikan pendampingan kepada terduga Anak Berkonflik dengan Hukum (AKH) dalam kasus dugaan perundungan di sekolah di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Dalam menangani kasus bullying yang terjadi di sekolah tersebut, pendampingan kepada terduga anak berkonflik dengan hukum dengan tetap mempertimbangkan hak-hak anak dan kepentingan terbaik bagi anak," kata Plt Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA Atwirlany Ritonga dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Atwirlany mengatakan Kementerian PPPA akan terus menjalin komunikasi dengan pihak sekolah, pemerintah daerah (pemda), dan keluarga korban perundungan. Kemudian upaya pemulihan psikologis ke depan akan diberikan kepada korban ketika kondisi fisiknya secara medis dinyatakan sudah membaik.
Saat ini korban masih dalam tahap pemulihan di Rumah Sakit (RS) Dharmais Jakarta pasca-menjalani tindakan amputasi pada kaki kirinya.
Pasca-terjadinya kasus itu, Kementerian PPPA telah memberikan layanan penguatan psikologis bagi ratusan murid di Sekolah Dasar (SD) tersebut untuk menghapus perundungan di lingkungan satuan pendidikan.
Layanan penguatan psikologis kepada para siswa diberikan untuk menguatkan psikologis anak, khususnya menumbuhkan resiliensi anak dalam menghadapi permasalahan.
Selain itu aspek sosial anak juga perlu didukung agar dapat tercipta relasi sosial yang sehat antara anak dengan lingkungannya.
"Layanan penguatan, baik dari aspek psikologis dan aspek sosial ini sangat diperlukan. Karena kedua faktor ini sangat mempengaruhi kondisi anak di lingkungan sekolah imbas kasus bullying yang terjadi dan merebak di media. Jangan sampai maraknya pemberitaan tersebut malah memberikan dampak negatif bagi kondisi mental siswa-siswi lain yang tidak terlibat dalam kasus," katanya.
Kementerian PPPA juga memberikan dukungan psikologis dan sosialisasi manajemen stres bagi para guru, yang harapannya mampu meningkatkan sensitivitas dan kepedulian guru dalam mencegah dan menghadapi kasus perundungan yang terjadi diantara para siswa.
Layanan penguatan psikologis bagi siswa di SD tersebut diikuti oleh 184 siswa kelas 5 dan kelas 6.