Capres-Cawapres Punya Waktu 75 Hari Kampanye, Mulai 28 November

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan, masa kampanye pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan berlangsung selama 75 hari.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, masa kampanye capres-cawapres ini sama dengan para calon anggota legislatif (caleg).

"Masa kampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif," kata Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).

Masa kampanye capres-cawapres akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"(Kampanye) akan dimulai pada tanggal 28 November 2023, dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai tanggal 10 Februari 2024," ucap Idham.

Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres sebagai peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pertama, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusung tiga partai politik yaitu Partai NasDem, PKS, dan PKB yang tergabung dalam Koalisi Perubahan.

Kedua, pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung empat partai politik yaitu PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Perindo.

Terkahir, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusung sembilan partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) yaitu Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PBB, PSI, Partai Gelora, Partai Garuda, dan PRIMA.