Nepal Larang TikTok Beredar, Dinilai Merusak Generasi Muda

ERA.id - Pemerintah Nepal memutuskan melarang platform video buatan China, TikTok, karena dinilai merusak keharmonisan sosial. Larangan itu muncul setelah pemerintah mewajibkan platform media sosial yang beredar mendirikan kantor di Nepal.

Menteri Komunikasi dan Informatika Nepal, Rekha Sharma, mengatakan larangan itu baru saja diterbitkan menyusul banyaknya negara yang juga melarang TikTok beredar.

“Keputusan pelarangan dibuat hari ini, dan otoritas terkait sedang menangani masalah teknisnya,” kata Rekha Sharma, dikutip BBC, Selasa (14/11/2023).

Platform yang memiliki sekitar satu miliar pengguna bulanan itu telah menghadapi pembatasan di banyak negara. Pembatasan itu diduga melanggar aturan data dan potensi dampak buruknya terhadap generasi muda.

Sharma mengatakan keputusan pemerintah Nepal diambil karena TikTok secara konsisten digunakan untuk membagikan konten yang 'mengganggu keharmonisan sosial dan mengganggu struktur keluarga dan hubungan sosial'. Dia menekankan bahwa larangan tersebut akan segera berlaku dan otoritas telekomunikasi telah diarahkan untuk melaksanakan keputusan tersebut.

Sayangnya Sharma tidak merinci apa yang memicu larangan tersebut dikeluarkan pemerintah.

Namun Gagan Thapa, pemimpin partai Kongres Nepal yang merupakan bagian dari koalisi yang berkuasa, mempertanyakan keputusan pemerintah terkait larangan TikTok. Dia menilai penutupan media sosial itu sama halnya dengan membatasi kebebasan berekspresi.

“Regulasi diperlukan untuk mencegah mereka yang menyalahgunakan media sosial, namun menutup media sosial atas nama regulasi adalah tindakan yang salah,” katanya dalam postingan di X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter.

Keputusan tersebut diambil beberapa hari setelah Nepal memperkenalkan arahan yang mewajibkan platform media sosial yang beroperasi di negara tersebut untuk mendirikan kantor.

Lebih dari 1.600 kasus kejahatan dunia maya terkait TikTok telah dilaporkan selama empat tahun terakhir di Nepal, menurut laporan media lokal.

Menurut We Are Social, TikTok adalah platform sosial keenam yang paling banyak digunakan di dunia.

Banyak negara telah berupaya memperketat kontrol terhadap media sosial karena potensi dampaknya terhadap anak-anak. Pakistan untuk sementara waktu melarang aplikasi tersebut setidaknya empat kali sejak Oktober 2020 ketika layanan belanja online ditutup di Indonesia bulan lalu.

Pemilik TikTok, ByteDance, adalah orang China, namun perusahaan tersebut menolak kritik yang menuduhnya berada di bawah kendali langsung Beijing.

Meskipun tertinggal dari trio Facebook, WhatsApp, dan Instagram yang sudah lama mendominasi Meta, pertumbuhannya di kalangan anak muda jauh melampaui para pesaingnya.