Polisi Sita LHKPN Firli Bahuri

ERA.id - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan penyidik menyita Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Ketua KPK, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Hari ini juga penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat ihtisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021 hingga 2022," kata Ade Safri di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Mantan Kapolresta Solo ini menambahkan LHKPN Firli Bahuri disita untuk dilakukan penyidikan dan membuat cerah peristiwa pidana yang terjadi ini. Dia pun menyebut Firli Bahuri telah selesai diperiksa pada hari ini, yakni dari pukul 10.00-13.45 WIB.

Sebelumnya, Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, pada hari ini.

Firli menghindari awak media. Dari pantauan awak media, Ketua KPK ini keluar dari pintu di koridor di ujung gedung Bareskrim Polri sekira pukul 14.36 WIB.

Padahal, pintu itu bukanlah akses keluar/masuk pengunjung. Namun, awak media berhasil menemui keberadaan Firli saat akan meninggalkan gedung Bareskrim Polri.

Dia memakai mobil Hyundai bewarna hitam dengan pelat B 1917 TJQ. Ketua KPK ini tak mengucapkan sepatah kata apapun ke awak media.

Dari dalam mobil, dia menutupi mukanya dengan tas.