Dalih Pengacara soal Ada Harta Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan ke LHKPN
ERA.id - Pengacara tersangka Firli Bahuri, Ian Iskandar menyampaikan kliennya telah tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Rabu (27/12/2023).
Ian ogah memberi penjelasan kapan Firli tiba di Bareskrim Polri. Dia hanya menyebut Firli akan diklarifikasi terkait harta kekayaannya yang tidak tercantum di dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Firli tidak melaporkan semua asetnya karena terkendala persyaratan di dalam UU.
"Jadi misalnya ada aset yang belum sepenuhnya dimiliki oleh beliau. Masih proses, belum sampai ke akta jual beli ya. Jadi proses pengikatan aja, jadi belum full, belum sepenuhnya milik beliau gitu sehingga tidak dilaporkan," kata Ian di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Pengacara ini menyebut seseorang akan melaporkan hartanya ke dalam LHKPN bila aset tersebut miliknya. Saat disinggung aset apa yang belum dilaporkan Firli, Ian menyebut hanya kamar di Essence Darmawangsa Apartment, Kebayoran Baru, Jaksel.
"Ya cuma itu aja apartemen yang kemarin (digeledah polisi)," ucapnya.
Sebelumnya, polisi menjelaskan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Kamis (21/12), agar tersangka ini menjelaskan seluruh harta kekayaannya. Sebab, penyidik mendapat fakta jika ada aset Firli yang tidak dilaporkan ke LHKPN.
"Di mana penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (21/12).
Ade Safri menjelaskan pemeriksaan ini sesuai Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, Firli tidak hadir dalam pemeriksaaan hari ini. Padahal, keterangan terkait seluruh harta benda atau aset wajib diberitahukan oleh tersangka.