Bareskrim Bongkar Pabrik Sabu di Apartemen Tangerang, 2 WNA China Ditangkap
ERA.id - Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) membongkar pabrik rumahan yang memproduksi narkotika jenis sabu di sebuah apartemen Bandara City, Kabupaten Tangerang, Banten.
Wakasatgas P3GN Polri Irjen Hary Sudwijanto menyampaikan sebanyak dua warga negara asing (WNA) asal China, XM (35) dan ZJ (39) diamankan dalam kasus ini.
"(Kedua tersangka) memproduksi narkotika jenis sabu untuk dipasarkan di Jakarta," kata Hary di lobi Apartemen Bandara City, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/11/2023).
Hary menjelaskan kasus ini terungkap usai penyidik menerima informasi dari masyarakat jika akan ada pengiriman ketamine dari Batam ke Jakarta. Penelusuran pun dilakukan dan XM dan ZJ ditangkap ketika akan mengambil barang haram tersebut dengan ojek online pada Rabu (1/11).
Penyidik lalu menggeledah kendaraan yang dibawa tersangka dan menemukan enam buah kardus yang berisi ketamine serta kunci kamar Apartemen Bandara City di Tangerang.
"Ditemukan enam buah kardus yang di dalamnya berisi baby chair yang terdapat aluminium yang berisi serbuk putih ketamine dengan total berat 20.842,21 gram (20,8 kilogram)," ujarnya.
Polisi lalu menggeledah dua kamar Apartemen Bandara City, tempat kedua tersangka ini mengolah sabu. Dari kamar pertama ditemukan 14.977,79 gram sabu kristal, 17.650 mililiter sabu cair, dan alat-alat untuk memproduksi sabu.
Untuk kamar kedua ditemukan sabu kristal sebanyak 5.676,39 gram dan peralatan untuk memproduksi sabu.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menambahkan sabu yang diproduksi kedua tersangka itu akan diedarkan di kawasan DKI Jakarta.
Barang haram itu juga tidak menutup kemungkinan diedarkan di daerah Bandung. Diduga, sabu itu dibuat untuk diedarkan jelang akhir tahun.
"Ini mengantisipasi tahun baru mungkin mereka mau party (pesta) jadi mereka bikin produksi yang banyak," kata Mukti.
Kasus ini masih dalam pengembangan. Sebanyak tiga orang, yakni ES, EM, dan WZ ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu kristal sebanyak 20,7 kilogram, sabu cair sebanyak 17,7 liter, dan ketamine sebanyak 20,8 kilogram.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.