Sedikit Kisah soal Firli: Dari 'Kucing-kucingan' hingga Tutup Muka Menghadapi Wartawan
ERA.id - Sosok Ketua KPK Firli Bahuri terlihat menghindari jurnalis yang ingin mewawancarainya usai pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/11). Peristiwa tersebut ramai menjadi pembicaraan, terutama di kalangan media.
Lantas, pertanyaan pun muncul kenapa harus "kucing-kucingan" dan menghindar untuk memberikan keterangan terhadap kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK yang sedang bergulir?
Upaya wartawan untuk bisa mendapatkan keterangan itu usai purnawirawan Polri berpangkat komisaris jenderal menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri, bukan yang pertama kalinya.
Pada pemeriksaan awal, Selasa (24/10), Firli berhasil masuk dan keluar Gedung Bareskrim Polri tanpa terendus oleh media yang berbagi tugas menjaga setiap penjuru yang dimungkinkan petinggi lembaga antirasuah itu keluar dari ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri di lantai 6.
Firli kala itu datang lebih awal dari jadwal pemeriksaan pukul 10.00 WIB. Kedatangannya diketahui setelah salah satu mobil sedan warna hitam dengan nomor polisi B 1990 RFP parkir di belakang Gedung Rupatama Mabes Polri.
Dari dalam mobil tersebut terlihat dua pria sedang duduk dengan kondisi mesin mobil masih menyala. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Syafri Simanjuntak saat dikonfirmasi membenarkan kedatangan Firli di Bareskrim Polri pada pukul 09.40 WIB dan pemeriksaan dilakukan pukul 10.00 WIB.
Usai diperiksa selama kurang lebih 7 jam, drama kejar-kejaran demi mendapatkan keterangan Firli pun dimulai. Sejumlah pria yang diduga pengawal Firli memecah konsentrasi wartawan untuk mengetahui keberadaan Firli.
Wartawan menjaga pintu di lift utama Bareskrim Polri, pintu lobi Bareskrim, lift lantai 6 Dittipidkor, area parkir Mabes Polri, dan area parkir Gedung Bareskrim Polri, namun Firli tak juga muncul. Hingga sebuah minibus yang keluar dari parkiran lantai dasar, yang diduga ada Firli di dalamnya.
Pada pemeriksaan yang kedua, Kamis (16/11), wartawan meningkatkan upayanya untuk bisa mendapatkan klarifikasi dari Firli Bahuri terkait proses pemeriksaan yang dijalaninya.
Berbekal dari informasi penyidik terkait waktu selesai pemeriksaan Firli, wartawan mulai berpencar dan mengawasi setiap gerakan. Hingga muncul penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, di Lobi Bareskrim memberikan keterangan.
Sejumlah wartawan tidak ingin terkecoh, terus mencari tahu keberadaan Firli, hingga terendus saat dirinya keluar dari pintu belakang Lobi Rupatama Mabes Polri yang menjadi akses bagi JPU Polri, ia langsung memasuki kendaraan SUV dengan nomor polisi B 1917 TJQ.
Wartawan pun sigap mengejar Firli yang berupaya menghindari sorotan kamera dengan cara merendahkan tubuhkan di kursi belakang dan menutup wajahnya dengan tas warna hitam serta masker yang dipegangnya di tangan.
Alhasil gerakan tubuh Firli yang mencoba menghindari sorotan kamera wartawan itu menjadi perbincangan. Pertanyaan sederhana, kalau tidak bersalah kenapa tidak berani bicara?
Kondisi ini berbeda ketika Syahrul Yasin Limpo memberikan keterangan di Bareskrim Polri pada Selasa (31/10). Meski dikawal polisi, wartawan tetap bisa mengambil gambar kedatangan dan kepulangan Syahrul.
Beberapa tradisi meliput di lembaga penegak hukum, saksi maupun tersangka yang sedang menjalani proses hukum, juga diperlihatkan kedatangan dan kepulangannya. Lantas mengapa Firli diperlakukan berbeda. Hal ini juga menjadi pertanyaan wartawan.
Minta diperiksa di Bareskrim
Pemeriksaan Firli Bahuri sebagai saksi di Bareskrim Polri adalah atas permintaannya kepada penyidik. Dan, penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya serta Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK tersebut mengabulkannya.
Alasan Firli meminta pemeriksaan di Bareskrim Polri, menurut pengacara Firli, Ian Iskandar, karena kesibukan kerja dan jaraknya yang dekat dengan Kantor KPK.
Baginya tidak ada permasalahan terkait permintaan pemeriksaan di Bareskrim selama penyidik yang memeriksa adalah penyidik menangani perkara.
Lalu terkait aksi "ngumpet" sambil menutupi wajah yang dilakukan Firli, Ian menanggapi hal tersebut biasa saja. Hal tersebut dilakukan karena kliennya sedang terburu-buru karena ada kegiatan mendesak di KPK.
Terkesan Firli enggan berbicara langsung di hadapan wartawan terkait pemeriksaan yang dijalaninya. Namun, setelah pemeriksaan, pimpinan KPK itu menyebarkan keterangan pers kepada wartawan di KPK.
Pada pemeriksaan Selasa (24/10), Firli menyampaikan lewat keterangan tertulisnya telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada penyidik, hal ini bentuk esprit de corps dalam perang badar pemberantasan korupsi bersama Polri.
Firli pun membantah adanya perlakuan khusus maupun pengistimewaan terhadap dirinya. Di Mabes Polri, ia diperlakukan dengan sangat profesional.
Kemudian pada pemeriksaan kedua, Kamis (16/11), mantan Kabaharkam Polri kembali memberikan keterangan lewat siaran pers yang isinya menyangkal terkait mangkirnya ia dalam pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan Selasa (14/11).
Firli menyebut dirinya tidak pernah mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya karena semua disampaikan secara komunikatif dan informatif serta selalu berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Permohonan perubahan jadwal tersebut, kata dia, dilakukan semata karena keperluan dinas sebagai penyelenggara negara.
Firli juga sempat menyinggung dirinya sebagai warga negara yang memiliki hak asasi atas kepastian hukum, meminta segera terbitnya keadilan tersebut, karena menunda keadilan adalah ketidakadilan.
Hanya Firli yang diperiksa
Publik tentu bertanya-tanya di antara lima pimpinan yang ada di KPK, kenapa hanya Firli Bahuri yang sering dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik.
Sejak penyidikan bergulir dari 9 November hingga Kamis (16/11), penyidik gabungan sudah memeriksa 91 orang saksi dan delapan saksi ahli. Dari delapan saksi ahli itu terdiri atas empat saksi ahli hukum pidana, satu saksi ahli hukum acara, satu saksi ahli atau pakar mikroekspresi, satu saksi ahli digital forensik, dan yang terakhir adalah satu saksi ahli dari bidang multimedia.
Selain Firli, penyidik memeriksa sejumlah pegawai KPK, salah satunya Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/11). Kemudian ada Direktur Dumas KPK turut dimintai keterangan pada Senin (16/10).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Syafri Simanjuntak menyebut laporan yang diterimanya pada 12 Agustus 2023 berupa pengaduan masyarakat (dumas) yang disebutkan dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh Pimpinan KPK.
Berbekal dari dumas, penyidik melakukan pengumpulan data dan keterangan hingga dibuat laporan informasi sebagai dasar dari upaya penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidana yang terjadi.
Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah status penyelidikan dinaikkan ke status penyidikan, salah satunya adalah dibuatnya laporan polisi dan dalam proses itu disebutkan untuk terlapor dalam lidik.
Tindakan penyidikan yang berjalan saat ini, salah satunya untuk menentukan siapa tersangkanya.
Ian Iskandar menanggapi kenapa dari lima pimpinan KPK yang ada, hanya kliennya yang diperiksa sebanyak dua kali, sedangkan pimpinan KPK yang lain belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik.
Pengacara Filri itu pun menjawab santai bahwa pemanggilan kliennya dilakukan oleh penyidik karena ada beberapa petunjuk seperti foto yang beredar tentang pertemuan antara Firli dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton.
Firli Bahuri menjadi salah satu dari 91 saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik gabungan dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL). Ia menjadi salah satu dari lima pimpinan KPK yang sudah diperiksa sebanyak dua kali.
Kasus ini tidak terlepas dari pandangan publik terhadap sikap Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam penuntasan kasus ini. Sejak awal penyidikan dilakukan, orang nomor satu di Polri tersebut sudah memerintahkan jajaran Bareskrim turun melakukan asistensi, bekerja secara profesional, transparan, dan hati-hati.