Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, Langgar Aturan Hukum?

ERA.id - Ribuan kepala desa dan perangkat desa mendeklarasikan dukungannya kepada pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuminb Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Para kepala desa dan perangkat desa itu tergabung Kelompok Desa Bersatu itu menggelar acara deklarasi di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta pada Minggu (19/11/2023).

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Gibran, dan sejumlah partai pengusung serta petinggi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

"Deklarasi Nasional Desa Bersatu dukungan kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden Bapak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden Tahun 2024," demikian bunyi surat yang diteken Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, dan ditembuskan ke TKN Prabowo-Gibran.

Dalam undangan pers untuk peliputan acara hari ini, disebutkan bahwa Desa Bersatu terdiri dari APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), juga KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).

Selain itu, kelompok ini juga terdiri atas PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.

Ditemui usai acara, Asri membantah acaranya untuk mendukung mendukung kandidat tertentu. Dia beralasan, acara tersebut hanya sebatas silaturahmi.

"Ini adalah silaturahmi nasional desa yang memang rutinitas tahunan kita buat. Kali ini dihadiri oleh sekitar hampir 15 ribu kades seluruh Indonesia, sisanya 6-7 ribu itu ketua BPD, ketua perangkat desa," katanya.

Asri juga membantah bahwa acara Desa Bersatu itu untuk memobilisasi kepala desa dan perangkat desa mendukung kandidat tertentu. Mereka memahami bahwa ada aturan perundang-undangan yang membatasi langkah politik mereka.

Namun, Asri tak menampik apabila acara tersebut bisa disebut dukungan terselubung untuk Prabowo dan Gibran.

"Ya kira-kira seperti itu lah ya," katanya.

"Apa bedanya bupati bertemu dengan partai politiknya? Secara implisit mendukung calon tertentu. Yang pasti kami berkomitmen tidak akan berkampanye, tidak akan memberikan dukungan terbuka. Kalau (dukungan) tertutup ya sudahlah ya," ujar Asri.

Untuk diketahui, Di dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres.

Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Kepala desa pun bisa dikenakan pidana yang sama bila melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.

Kemudian, dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis. Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Desa.

Sebagai catatan, saat ini tiga paslon capres-cawapres belum memasuki masa kampanye. Sesuai ketentuan, masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.